Sabtu, 6 September 2025

Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan ke Ikhsan.

Editor: Wahyu Aji
TribunSolo/Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), dalam perkara pemalsuan dokumen yang digunakan untuk keperluan pernikahan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Ikhsan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.

Dalam perkara ini, Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah, untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.

Terkait putusan hakin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menyatakan bahwa putusan vonis hakim pada dasarnya telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dari tuntutan semula, yaitu tiga tahun penjara.

"Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan analisa yuridis yang kami sampaikan. Selisih pidana enam bulan tersebut masih dalam batas pertimbangan yang wajar," ujar Choirul usai sidang dikutip Tribun Solo.

Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini masih pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan," tambahnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai faktor yang meringankan, di samping catatan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut menyoroti dampak dari tindakan terdakwa, yang dinilai telah merugikan instansi terkait serta menimbulkan keresahan publik, terutama setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dengan telah dibacakannya putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, banding, atau menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sosok pria mengaku PNS

Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan berbagai dokumen administrasi demi menikahi perempuan berinisial EAP (23).

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang diakuinya telah dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," paparnya.

Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain. 

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," terangnya.

Untuk mencetak KTP palsu, ia menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi. 

Sementara dalam pemalsuan Kartu Keluarga, ia mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.

Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," tandasnya.

Di dalam sidang, Ikhsan mengaku telah menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 3 Februari 2025 setelah kasusnya viral di media sosial.

Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, KK, akta lahir, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), serta surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

Tak hanya itu, Ikhsan kepada EAP mengaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan lulusan Sarjana Teknik UGM.

Mengutip TribunSolo.com, ternyata semua itu hanya akal-akal Ikhsan saja.

Bahkan, Ikhsan kepada EAP mengaku masih bujang, tapi ternyata sudah menikah.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah,"

"Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Di pengadilan, Ikhsan mengaku memalsukan data untuk menikahi EAP.

EAP setelah mengetahui semua kebohongan Ikhsan, ia pun mencari tahu latar belakang terdakwa.

Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya. 

Kesaksian Rekan Ikhsan

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/5/2025) kemarin, rekan Ikhsan yang bernama Agung Kurniawan dipanggil untuk jadi saksi.

Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku bahwa saat proses pernikahan antara Ikhsan dan EAP berlangsung, ia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani lamaran.

"Yang saya tahu, ini kasus pembatalan nikah dan pemalsuan dokumen. Waktu itu saya diminta tolong oleh Ikhsan untuk menemani lamaran karena keluarga terdakwa tidak bisa hadir akibat PPKM," ujar Agung di hadapan majelis hakim, Senin (5/5/2025).

Mengutip TribunSolo.com, Agung mengaku mengenal Ikhsan karena ia memiliki usaha laundry.

"Saya bertemu terdakwa itu juga baru, mengaku bekerja di penjagaan sungai DAM COLO, Nguter, Sukoharjo," paparnya.

Agung juga mengaku merasa curiga saat proses akad nikah di KUA.

Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.

"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya. 

Pernikahan Dibatalkan

Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.

Baca juga: Nasib PNS Gadungan di Sukoharjo, Ikhsan Nur Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui karena Palsukan Dokumen

"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.

Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.

"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.

Pengakuan Istri Sah

Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya setelah mengetahui suaminya menikahi perempuan lain menggunakan identitas palsu.

Dalam persidangan, AWH menyebut pertemuan pertamanya dengan EAP terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.

EAP kala itu disebut ingin bertemu langsung dengannya. 

Karena saat itu AWH bekerja, pertemuan dijadwalkan di rumah mertuanya atau orang tua terdakwa.

“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” ujar AWH di hadapan majelis hakim dengan suara menangis, Senin (5/5/2025).

Yang membuatnya terpukul, pernikahan itu dilakukan dengan menggunakan KTP palsu. 

Di KTP tersebut, status Ikhsan tertulis “belum menikah” dan bekerja sebagai PNS, padahal dalam data asli dia telah menikah sejak 23 Desember 2018 dan bekerja sebagai teknisi laundry serta konsultan pemetaan.

“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” ungkapnya.

Menurut kesaksian AWH, sejak pertengahan September 2021, suaminya jarang pulang. 

Ikhsan mengaku bekerja di Semarang sebagai tenaga pemetaan, dan selama empat bulan, dari September 2021 hingga Januari 2022, ia hanya pulang sesekali.

“Saya sempat tidak mau mencampuri urusan mereka berdua. Tapi setelah tahu saya juga sedang hamil, saya merasa stres dan takut kandungan saya terganggu,” kata AWH. 

Karena alasan itulah, ia akhirnya meminta Ikhsan untuk membatalkan pernikahannya dengan EAP.

PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda.
PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Setelah proses pembatalan pernikahan berjalan, Ikhsan sempat tinggal bersama EAP dalam rumah kontrakan, terutama saat mendampingi proses persalinan anak dari hubungan mereka. 

Namun belakangan, Ikhsan kembali ke AWH sebagai istri sahnya.

Namun AWH juga mengungkap Ikhsan sempat bingung memilih, sebelum akhirnya memutuskan kembali ke pelukannya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan