Sabtu, 6 September 2025

Nasib PNS Gadungan di Sukoharjo, Ikhsan Nur Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui karena Palsukan Dokumen

Ikhsan Nur divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan dokumen penting. Berikut penjelasan selengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
TribunSolo.com/Anang Maruf
PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda. 

TRIBUNNEWS.COM, Sukoharjo - Ikhsan Nur Rasyidin, seorang pria berusia 32 tahun, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pada 3 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadapnya.

Bukti Pemalsuan Dokumen

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra, terungkap bahwa Ikhsan melakukan pemalsuan terhadap berbagai dokumen penting.

Tindakan ini ia lakukan demi menikahi seorang perempuan berinisial EAP, meskipun saat itu ia sudah memiliki istri dan anak.

Baca juga: Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Ngaku PNS Ternyata Tukang Servis, Palsukan Data untuk Nikahi Perempuan

Beberapa dokumen yang dipalsukan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah.

Majelis hakim menganggap perbuatan Ikhsan telah merugikan banyak pihak, termasuk EAP, keluarga korban, dan sejumlah instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Urusan Agama (KUA).

Vonis Ikhsan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh, yang meminta hukuman 3 tahun penjara, terdapat pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.

Hakim menilai sikap kooperatif Ikhsan selama persidangan dan kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang mengurangi hukuman.

Choirul mengungkapkan, "Vonis ini 6 bulan lebih rendah dari tuntutan kami," saat menghadiri sidang pada 3 Mei 2025.

Setelah putusan dibacakan, pihak JPU mengungkapkan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, dengan Choirul menambahkan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Baca juga: PNS Gadungan Ditangkap di Bandung, Bawa Kabur 36 iPhone 14 Pro Max dengan Modus Pengadaan Alat Dinas

Pengakuan Ikhsan

Dalam persidangan, Ikhsan mengaku secara terang-terangan bahwa semua dokumen palsu tersebut ia buat sendiri menggunakan aplikasi di laptop dan ponsel miliknya, kemudian mencetaknya di tempat fotokopi.

Choirul menegaskan, "Ini murni dari pengakuan terdakwa sendiri tanpa melibatkan pihak lain."

Meskipun demikian, dampak dari tindakannya cukup besar dan telah menarik perhatian masyarakat karena sempat viral lewat media sosial.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan