Kamis, 25 September 2025

Peran Kakak Eks Bupati Blitar dalam Kasus Korupsi Dam, Raup Cuan Rp 1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

Kejaksaan ungkap peran tersangka Gus Ison, kakak mantan Bupati Blitar, Mak Rini, dalam kasus korupsi proyek Dam Tahun Anggaran 2023, Senin (2/6/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Istimewa via SuryaMalang.com
TERSANGKA KORUPSI DAM - MM, kakak kandung eks Bupati Blitar Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar, Senin (2/6/2025) malam. MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023 oleh Kejari Kabupaten Blitar. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar itu adalah Muhammad Muchlison (54) alias MM atau yang akrab disapa sebagai Gus Ison.

Muchlison sendiri merupakan kakak kandung dari Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah alias Mak Rini.

Peran Muchlison

Muchlison selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS.

Tersangka BS yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, mengungkapkan tersangka Muchlison diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Tahun Anggaran 2023 ini.

"Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR pada tahun anggaran 2023," ujar Diyan, dilansir SuryaMalang.com.

Baca juga: Peran Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan Anak Buahnya dalam Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp 13 M

Muchlison ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muchlison ditahan Kejari Blitar untuk 20 hari ke depan.

Adapun kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Kabupaten Blitar TA 2023 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar. 

Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka. 

Keempat tersangka korupsi tersebut antara lain:

  1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersangka pada 11 Maret 2025.
  2. MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
  3. HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
  4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.

Dengan ditetapkannya Muchlison sebagai tersangka baru, sejauh ini berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak TA 2023.

Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, menambahkan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Selain Muchlison, penyidik juga memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020-2025, Rahmat Santoso, yang mengundurkan diri pada tahun 2023, serta Mak Rini pada 16 April 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan