Rabu, 20 Agustus 2025

Ayam Goreng Widuran

Hasil Uji Lab Ayam Goreng Widuran Solo Layak Konsumsi, tapi Berstatus Nonhalal, Diizinkan Buka Lagi

Hasil uji laboratorium Ayam Goreng Widuran di Solo dinyatakan layak konsumsi, tetapi berstatus nonhalal. Kini tempat makan itu diizinkan buka lagi.

dok Kompas/Labib Zamani
AYAM GORENG WIDURAN - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Hasil uji laboratorium Ayam Goreng Widuran di Solo dinyatakan layak konsumsi, tetapi berstatus nonhalal. Kini tempat makan tersebut diizinkan buka lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Uji Laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, telah keluar.

Hasilnya, ayam goreng di rumah makan tersebut layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.

Diketahui, uji laboratorium tersebut dilakukan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo.

Pemeriksaan dilakukan setelah muncul polemik mengenai kehalalan makanan yang dijual tempat makan legendaris tersebut.

"Layak makan, kalau halal dan tidak BPJPH melalui Kemenag. Kalau tidak mengajukan ya sudah," kata Wali Kota Solo, Respati Ardi saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunSolo.com.

Setelah hasil uji laboratorium keluar, Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk beroperasi kembali.

Namun, tempat makan tersebut harus mencantumkan label nonhalal secara jelas.

"Kita persilakan jika mau buka kembali, tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun jadi tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal melalui PLUT."

"Diajari karyawannya untuk ngasih tahu konsumen yang lagi makan halal atau tidak," ungkapnya.

Respati menjelaskan, kehalalan suatu produk tidak bisa dinilai hanya dari per item menu.

Menurutnya, jika ada salah satu unsur nonhalal, maka unsur lain juga tidak bisa dijamin kehalalannya.

Baca juga: Mengungkap Alasan Polisi Tak Pidana Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Diketahui, Ayam Goreng Widuran mengakui ada unsur nonhalal di makanannya, yakni pada kremesan.

Meski begitu, kata Respati, semua produknya termasuk kategori nonhalal, karena diproduksi i satu tempat.

"Silakan itu hak dari pelaku usaha (untuk buka). Jangan hanya kremes nonhalal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan," terangnya.

Sebelumnya, Respati menutup sementara tempat makan yang telah beroperasi selama 52 tahun tersebut lantaran polemik adanya menu nonhalal.

Konsumen bahkan ramai-ramai memberikan bintang satu di Google Review.

Mereka mengaku kecewa lantaran sudah terlanjur mengonsumsi produk di tempat makan tersebut tanpa tahu ternyata ada menu yang nonhalal.

Setelah ramai menjadi sorotan, Ayam Goreng Widuran lantas memberikan keterangan nonhalal.

Satu di antara karyawan, Ranto mengaku pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran ini.

Ia pun tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

Ranto mengatakan, menu yang viral disebut nonhalal merupakan kremes ayam goreng.

"Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalalnya kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, keterangan nonhalal itu sudah disertakan di outlet, sosial media, hingga Google Maps.

"Reklame sudah ada. Di IG (Instagram) sudah ada. Baru yang viral ini," tandasnya.

Sejak berdiri pada 1973, Ranto menyebut kebanyakan pelanggan mereka merupakan nonmuslim.

"Kebanyakan nonmuslim (pelanggan). Sejak 1973," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayam Goreng Widuran Solo Diizinkan Buka Lagi, Syaratnya Wajib Pasang Keterangan Nonhalal

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan