Rabu, 27 Agustus 2025

Pahlawan nasional

Haru dan Syukur di Hari Lahir Soeharto, Keluarga Ziarah dan Sambut Usulan Jadi Pahlawan Nasional

Keluarga Soeharto ziarah dan dzikir di hari lahirnya, sambut usulan jadi pahlawan nasional dengan rasa haru dan syukur.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN SOLO
APRESIASI USULAN PAHLAWAN NASIONAL - Keluarga dan jamaah dzikir Nurul Wathan berkumpul di makam Soeharto di Astana Giribangun untuk ziarah dan doa memperingati hari lahir Soeharto, Minggu (8/6/2025). 

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri;

Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Baca juga: 4 Poin Penolakan Aktivis 98 terhadap Wacana Gelar Pahlawan Soeharto: Simbol Kekuasaan Represif

Soeharto Memenuhi Syarat?

Namun di samping jasa-jasanya sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia, sosok Soeharto juga diliputi kontroversi dan catatan hitam.

Terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia, dugaan kolusi, hingga korupsi. 

Hal tersebut bahkan termaktub dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998, secara khusus menyebut nama Soeharto yang harus secara tegas memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat). Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan