Pahlawan nasional
Haru dan Syukur di Hari Lahir Soeharto, Keluarga Ziarah dan Sambut Usulan Jadi Pahlawan Nasional
Keluarga Soeharto ziarah dan dzikir di hari lahirnya, sambut usulan jadi pahlawan nasional dengan rasa haru dan syukur.
Editor:
Glery Lazuardi
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri;
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Baca juga: 4 Poin Penolakan Aktivis 98 terhadap Wacana Gelar Pahlawan Soeharto: Simbol Kekuasaan Represif
Soeharto Memenuhi Syarat?
Namun di samping jasa-jasanya sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia, sosok Soeharto juga diliputi kontroversi dan catatan hitam.
Terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia, dugaan kolusi, hingga korupsi.
Hal tersebut bahkan termaktub dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998, secara khusus menyebut nama Soeharto yang harus secara tegas memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat). Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
Sumber: TribunSolo.com
Pahlawan nasional
Kritik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua Komnas HAM Ingatkan Masa Kelam Orde Baru |
---|
Soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto, Komnas HAM: Sudah Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa? |
---|
Ratusan Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Mustar: Ide Ini Nodai Perjuangan Reformasi |
---|
Pajang Ratusan Replika Tengkorak Manusia, Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto |
---|
Refleksi Reformasi, Aktivis 98 Tabur Bunga di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.