Ngebut 80 Km/Jam, Motor KLX Tabrak Tiang Ruko di Kulon Progo: ABR Tewas, Temannya Kritis
Kecelakaan tragis di Kulon Progo, motor KLX ngebut 80 km/jam tabrak tiang ruko. ABR tewas, rekannya kritis di RSUD Wates.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Nasional Wates–Purworejo, Kulon Progo, pada Senin pagi (9/6/2025) pukul 05.15 WIB.
Sebuah motor Kawasaki KLX yang dikendarai BAR (pemuda asal Klaten) bersama temannya ABR mengalami kecelakaan hebat usai keluar jalur dan menabrak tiang ruko.
Akibat peristiwa ini, ABR meninggal dunia di RSUD Wates, sementara BAR menderita luka berat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motor berpelat AB 6075 NX itu melaju dari arah Purworejo ke utara dengan kecepatan tinggi hingga 80 km/jam.
Saat tiba di kawasan Wates, pengendara diduga hilang konsentrasi hingga motor oleng ke kiri, menabrak patok pembatas, lalu terpental membentur tiang ruko di tepi jalan.
“Keduanya memakai helm saat kejadian, namun motor diketahui melaju dengan kecepatan sampai 80 km/jam,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Kecelakaan di KM 59 Tol Jakarta-Cikampek, Warganet Ungkap Ada Penumpang Terpental ke Arah Berlawanan
Suara benturan keras membuat warga sekitar langsung berhamburan keluar rumah.
Dengan cepat, mereka memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi kedua korban ke RSUD Wates.
Namun nahas, ABR mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri. Sementara BAR hingga kini masih dalam perawatan intensif.
Polisi menduga insiden disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara yang kehilangan fokus saat berkendara.
“Selain menelan korban jiwa, kerugian akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu,” tambah Ipda Tanto.
Motor jenis trail seperti KLX memang memiliki kapasitas mesin besar dan bisa melaju di atas 100 km/jam. Namun, berkendara di jalan antar kota seperti lokasi kejadian, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 79 Tahun 2013, hanya memperbolehkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam.
Batas Kecepatan Berkendara Sesuai Jenis Jalan:
Jalan Bebas Hambatan: 60–100 km/jam
Jalan Antar Kota: Maksimal 80 km/jam
Kawasan Perkotaan: Maksimal 50 km/jam
Permukiman Padat: Maksimal 30 km/jam
“Pelanggar aturan batas kecepatan bisa dikenai sanksi tilang hingga denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” jelas Kepala Cabang Astra Motor Natar, Rahmad Hidayat.
Sanksi tersebut bisa diberikan melalui tilang konvensional maupun tilang elektronik (ETLE) yang kini berlaku di seluruh Indonesia.
Kesadaran akan aturan lalu lintas dan pembatasan kecepatan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Kecelakaan ini jadi pengingat bahwa nyawa tidak bisa diganti dengan kecepatan.
(TRIBUNYOGYA/TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.