Kamis, 11 September 2025

Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya

Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri. Korban rugi Rp1,43 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Instgaram @poldasumaterautara dan Tribunnews.com/istimewa
PENIPUAN CASIS POLRI - (Kiri) Ilustrasi bintara Polri dan (Kanan) Purnawirawan Polisi Aipda Parlautan Banjarnahor (52), istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37), tersangka kasus penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga Rp1,43 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri.

Adapun identitas pelakunya Aipda (purn) Parlautan Banjarnahor (52).

Dalam beraksi, pensiunan polisi itu dibantu sang istri, istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37).

Sudah ada 5 orang yang menjadi korban kompolan ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar.

Berawal dari viral di TikTok

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mulai diusut usai viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil kami bisa mengungkap terjadinya praktik percaloan dengan modus membuat atau membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan masuk casis (Polri)," katanya, dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Kamis (12/6/2025).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para pelaku bisa lolos anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga: Brigpol AM Diduga Jadi Calo Casis Polri 2025, Kapolda Maluku Utara: Saya Akan Sikat

"Pelaku melakukan tipu daya dan iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus," tambah dia.

Kombes Pol Nanang merincikan, ada 5 korban yang sudah melapor.

Mereka mengalami kerugian dengan total milyaran rupiah.

Rinciannya, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta.

Kemudian Ajun Parhusip Rp 350 juta dan terakhir Lusiana Rp 350 juta.

"Dengan total kerugian Rp 1,43 miliar," terangnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Cara para pelaku

Para pelaku awalnya menawarkan para korban untuk mengikuti bimbel milik otak kasus Parlautan Banjarnahor.

Lokasi bimbel diketahui berada di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan.

Total ada 54 orang yang menjadi peserta dengan membayar Rp 6 juta per bulan.

Adapun sistem pembelajaran dilakukan selama 5-6 bulan.

Para peserta bimbel menginap untuk mengikuti serangkaian pembelajaran dari segi akademik hingga fisik.

Mereka dipersiapkan mengikuti penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024.

Selain bimbel, para pelaku juga menawarkan jalur khusus dengan biaya ratusan juta.

Dari 54 peserta, ada 5 yang tertarik dan sudah setor uang.

Singkat cerita, tibalah hari seleksi Bintara Polri.

Hanya ada satu orang yang dinyatakan lolos.

Baca juga: Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi

PENIPUAN CASIS - Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi (dua dari kanan/berkacamata) saat konferensi pers pengungkapan penipuan modus bisa meluluskan Bintara Polri, Selasa (11/6/2025). Ia menyebut ada kelompok lainnya yang belum diungkap ke publik.
PENIPUAN CASIS - Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi (dua dari kanan/berkacamata) saat konferensi pers pengungkapan penipuan modus bisa meluluskan Bintara Polri, Selasa (11/6/2025). Ia menyebut ada kelompok lainnya yang belum diungkap ke publik. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya," ungkap Kombes Pol Nanang.

Kelima korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Ditanya soal keterlibatan oknum polisi aktif, Kombes Pol Nanang belum bisa memastikannya.

"Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami," tandasnya.

Informasi tambahan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Ternyata Ada 2 Kelompok Calo Penipuan Casis Bintara Polri, Begini Reaksi Polda Sumut

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan