Sindikat Penipuan Online Modus Love Scam Terungkap di Bali, Dikendalikan dari Kamboja
Sebagian besar pelaku direkrut melalui iklan lowongan kerja di Facebook, yang menawarkan posisi sebagai telemarketing
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi membongkar sindikat penipuan online bermodus love scam di Denpasar, Bali.
Sebanyak 38 orang tersangka diamankan dari lima lokasi berbeda, dengan pola operasional yang dikendalikan oleh jaringan luar negeri berbasis di Kamboja.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, para pelaku berpura-pura menjadi perempuan cantik di media sosial.
Mereka menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto-foto menarik untuk mendekati target, mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.
"Modusnya love scam, di mana pelaku memikat korban dengan janji bisnis, hubungan asmara, atau kerja sama finansial. Setelah korban percaya, mereka diarahkan ke aplikasi Telegram untuk menjebak lebih jauh dan mencuri data pribadi,” jelas Irjen Pol Daniel dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: PM Kamboja Tetap Seret Thailand ke Mahkamah Internasional meski Tensi di Perbatasan Sudah Mereda
Berpura-pura Jadi Telemarketing, Nyatanya Peretas Data
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra menambahkan, sebagian besar pelaku direkrut melalui iklan lowongan kerja di Facebook, yang menawarkan posisi sebagai telemarketing.
Namun setelah bergabung, mereka justru dilatih untuk meretas data pribadi WNA dan mengirimkannya ke pengendali utama berinisial VV di Kamboja.
“Mereka diberi bayaran 200 dolar AS per bulan, ditambah 1 dolar dalam bentuk kripto untuk setiap data yang berhasil dikumpulkan,” ujar Kombes Ranefli.
Lima Lokasi Penggerebekan di Denpasar
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, yang menjadi titik awal terungkapnya jaringan ini. Dari sana, polisi bergerak ke empat titik lainnya:
TKP 1: Jalan Nusa Kambangan (9 pelaku, 10 komputer)
TKP 2: Jalan Nangka Utara Kusuma Sari (9 pelaku, 10 komputer)
TKP 3: Jalan Gustiwa III (6 pelaku, 9 komputer)
TKP 4: Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja (8 pelaku, 8 komputer)
TKP 5: Jalan Swamandala III (6 pelaku, 10 komputer)
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 82 unit handphone dan 47 komputer yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Jaringan Luas dan Sistematis
Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku sempat bekerja langsung di wilayah perbatasan Kamboja-Vietnam, tepatnya di Provinsi Sihanoukville. Setelah itu, mereka membuka kantor operasional di Indonesia dan merekrut anggota baru.
“Mereka berkembang seperti sistem pelatihan; melatih orang baru, kemudian berpindah lokasi. Awalnya dari Tabanan, pindah ke Mengwi, dan akhirnya ke lima lokasi di Denpasar,” jelas Ranefli.
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penipuan-online1111111.jpg)