Todongkan Senpi Saat Tagih Utang, Pria di OKI Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Senjata yang digunakan pelaku adalah pistol rakitan jenis revolver yang dilengkapi dengan empat butir amunisi kaliber 5.56 mm
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, OGAN KOMERING ILIR – Niat menagih utang berujung pidana.
Seorang pria berinisial H (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menodongkan senjata api rakitan ke arah seorang pria yang disebut berutang kepadanya.
Kejadian ini terjadi di kawasan perkebunan Kecamatan Pampangan pada Senin (16/6/2025) sore.
Aksi nekat H terekam jelas dalam laporan korban ke pihak berwajib.
Kapolres OKI melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno menjelaskan, saat itu korban sedang berbincang santai dengan seorang mandor perkebunan.
Tanpa diduga, pelaku H dan istrinya datang menggunakan mobil.
Baca juga: Oknum TNI AL Selundupkan Moge-Hewan Eksotis di Aceh, Digagalkan Warga, Bawa Senjata Api saat Beraksi
"Istri pelaku turun lebih dulu dan langsung menagih utang kepada korban dengan suara tinggi dan penuh emosi. Lalu, pelaku turun dan tiba-tiba mengacungkan senjata api rakitan ke arah korban sambil melontarkan ancaman,” jelas Iptu Rio saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Senjata yang digunakan pelaku adalah pistol rakitan jenis revolver yang dilengkapi dengan empat butir amunisi kaliber 5.56 mm.
Pelaku juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam.
Usai melakukan ancaman, pelaku langsung menyelipkan senjata ke pinggangnya dan pergi bersama sang istri.
Korban yang ketakutan dan mengalami trauma langsung melapor ke Polres OKI.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Hanya tiga jam berselang, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan pelaku di jalan poros perusahaan PT PSM.
"Dalam penggeledahan, kami temukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver, amunisi aktif, serta senjata tajam. Pelaku langsung kami amankan ke Mapolres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), H juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Rio.
Rio menegaskan bahwa Polres OKI tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang membahayakan nyawa.
Sumber: Tribun Sumsel
Kronologi Pembunuhan Nenek 70 Tahun di Sumsel, Korban Ditemukan Terlungkup Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Sosok Tali Kasih, Anak Mantan Kades yang Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Dapat Hadiah Mobil Rp 2,1 M |
![]() |
---|
Makam Leluhur Dibongkar, 30 Orang di OKI Polisikan Kades Sugih Waras, Ahli Waris : Tidak Ada Solusi |
![]() |
---|
Gulo Puan, Kudapan Khas Ogan Komering Ilir Kesukaan Para Bangsawan Palembang |
![]() |
---|
Relawan Wong Kito Ganjar Edukasi Masyarakat OKI soal Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.