Berita Viral
3 Fakta Suami KDRT Istri di Surabaya: Terancam 5 Tahun Penjara, Video Kekerasan Diviralkan Anak
Suami di Surabaya lakukan KDRT ke istri pada Senin (16/7/2025). Anak rekam aKDRT dan mengunggahnya ke media sosial. Pelaku terancam 5 tahun penjara
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video seorang suami aniaya istri menggunakan kayu di teras rumah.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/6/2025).
Terlihat anak korban yang masih di bawah umur melihat aksi KDRT.
Bahkan perekam video merupakan anak korban yang ingin ayahnya berhenti melakukan KDRT setelah bertahun-tahun.
Kini, pelaku KDRT bernama Nur Hidayat (49) ditahan di Polrestabes Surabaya.
Berikut tiga fakta kasus KDRT di Surabaya:
1. Terancam Lima Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan pelaku dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 15 juta," ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk istri pelaku hingga anaknya.
"Modus operandinya diawali masalah keluarga yang sebelumnya sudah sering terjadi kekerasan terhadap istrinya. Puncaknya tanggal 16 Juni 2025, saat istrinya minta uang belanja," tukasnya.
Baca juga: Sosok NH, Suami di Surabaya KDRT Istri Diviralkan sang Anak, Dianggap Pelit pada Keluarga
2. Pelaku Akan Jalani Tes Kejiwaan
Penyidik masih mendalami aksi KDRT dilakukan berapa kali hingga anak jadi korban.
"(Mencari) kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban, dan nanti akan kita dalami juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya," beber AKBP Edy.
Polrestabes Surabaya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Dan ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis," imbuhnya.
3. Pelaku Sempat Dilaporkan
Pelaku dan korban menikah pada 1996 dan telah dikaruniai tiga anak.
Anak kedua korban, MA (22), mengatakan kasus KDRT sempat dialami ibunya pada tahun 2016 hingga 2027.
MA tak dapat menjelaskan secara detail kekerasan yang dialami ibunya karena masih di bawah umur saat kejadian.
Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Kontrakan Tangsel, Diduga Lakukan KDRT Selama 5 Tahun
Menurut MA, ayahnya juga memukul anak pertama dan sempat diamankan polisi.
"Ditahan 3 bulan kemudian berusaha merayu ibu saya dan meminta maaf. Mungkin waktu itu memang belum sidang meski dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Setelah bebas masih ada KDRT sampai sekarang," tuturnya.
Terkait video yang beredar, MA mengaku tak ingin ibunya mendapat perlakuan kasar dari ayah terus menerus.
Video aksi KDRT disebar di media sosial hingga ayahnya ditangkap.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika laporan ke polisi punya bukti. Tetapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi akan Tes Kejiwaan Pengusaha Rental di Surabaya yang Pukuli dan Seret Istri Hingga Babak Belur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.