Rabu, 1 Oktober 2025

Sosok Apri, Satpam Jadi Tersangka usai Amankan Pembuat Onar, Warga Buat Petisi, Ketua RW Kasihan

Berikut sosok Apriyana Nasrulloh, satpam di Kota Sukabumi jadi tersangka usai amankan pembuat onar, dibela warga.

TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). Berikut sosok Apri 

TRIBUNNEWS.COM - Apriyana Nasrulloh, satpam di Kota Sukabumi, Jawa Barat, jadi tersangka setelah mengamankan pembuat onar.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (9/4/2025).

Apri merupakan satpam di perumahan tersebut.

Ia berusaha menjaga keamanan dengan meringkus orang tak dikenal (OTK) yang membuat onar di rumah warga.

Belakangan diketahui, OTK tersebut mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.

Namun, Apri justru dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 oleh penyidik Polsek Baros.

Kejadian yang menimpa Apri ini membuat warga Perumahan Genting Puri merasa iba.

Mereka membuat petisi menuntut polisi mencabut status tersangka terhadap Apri.

Ketua RW 08, Kelurahan Baros, Kunang Kuswandi, mengatakan petisi warga secara tertulis beserta tanda tangan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Saya pribadi sebagai Ketua RW intinya kita memperjelas satpan ini bertugas menjaga keamanan lingkungan."

"Wajar seorang satpam melakukan tindakan ketika ada orang tidak dikenal membuat keonaran," ujarnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Keluarga Dinda Curiga, Satpam SJ Mutilasi Tubuh Korban Pakai Mesin di Pabrik Tempat Ia Bekerja

Kunang mengaku kasihan terhadap Apri. Saat kejadian, Apri tentu mendapat tekanan dari warga untuk mengamankan orang yang membuat onar tersebut.

"Intinya kita minta perkara ini dicabut. Kasihan juga ini tanggung jawabnya besar dan ditekan warga untuk mengamankan."

"Bagi kami juga jelas ini sudah membantu untuk mengamankan wilayah saya di RW 08." bebernya.

Menurutnya, di mata hukum tidak ada perkara yang tidak dapat dituntaskan.

Ia menyakini masalah ini bisa selesai jika tidak dilatarbelakangi kepentingan tertentu.

"Intinya kita sama-sama difasilitasi dimusyawarahkan. Bila semua saling menyadari, maka bisa selesai," jelasnya.

Kusnadi menegaskan, ia dan warga akan terus memberikan dukungan dan membela Apri.

Awal Mula Apri Jadi Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Diketahui, ada tiga orang yang dilaporkan kepada polisi, yakni pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan satpam Apriyana Nasrulloh.

Adapun pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perumahan Genting Puri.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Apriyana sebagai tersangka.

Astuti menerangkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban.

Disebutkan, dua tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi.

Baca juga: Mahasiswa Tergiur Kos di Perumahan Elit, Sudah Bayar Rp1 Juta Ternyata Masih Tanah, Satpam: Sering

"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet."

"Pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).

Sementara itu, Apri menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia tengah piket malam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya OTK masuk ke dalam rumah.

satpam jadi tersangkaaa
SATPAM JADI TERSANGKA - Warga tandatangani Petisi Keadilan untuk Satpam Apriyana. Terkini petisi tanda tangan tuntutan warga meminta pencabutan tersangka terhadap Satpam Apri telah diserahkan ke Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. (Istimewa)

Saat Apri tiba, sudah terjadi cekcok antara pemilik rumah dan OTK tersebut. Bahkan, terjadi perkelahian antara pemilik rumah, pekerja pemilik rumah, dan OTK.

Karena kalah jumlah, OTK tersebut melarikan diri, tetapi berujung dikejar oleh warga.

"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ujarnya kepada TribunJabar.id, Rabu (18/6/2025).

Namun, saat hendak diamankan, OTK tersebut melawan sehingga Apri berupaya melumpuhkannya.

"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tuturnya.

Karena khawatir OTK tersebut jadi bulan-bulanan warga, Apri memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Baros.

Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi antara keluarga OTK dan warga perumahan di Polsek Baros.

Saat itu pihak keluarga menunjukkan surat keterangan dokter yang menjelaskan OTK tersebut mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.

Setelah mengetahui hal itu, warga perumahan memutuskan untuk bertanggung jawab atas luka yang dialami OTK tersebut, kendati korban sudah membuat keresahan.

Namun, mediasi itu ternyata tak menyelesaikan masalah.

"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan Rp3 juta."

"Namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp10 juta," kata Apri. 

Warga tak menyanggupi permintaan tersebut lantaran nominalnya dinilai terlalu besar.

Setelahnya, pihak keluarga OTK melaporkan tiga orang, termasuk Apri ke polisi.

Pelaporan dilakukan oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.

"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Kirim Petisi Minta Bebaskan Satpam Apri ke Polsek Baros, Ketua RW: Logika Hukum Tak Masuk Akal

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved