Kasus Dana Hibah Jatim
Pengakuan Khofifah Terkait Panggilan KPK, MAKI Siap Dampingi Gubernur Jatim
KPK memanggil Gubernur Jatim Khofifah dalam kasus dana hibah. Khofifah berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang. MAKI Jatim siap dampingi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Khofifah hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Saat ditemui pada Jumat (26/6/2025), Khofifah mengaku siap memenuhi panggilan KPK selanjutnya.
Menurutnya, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan.
“Ya kita tunggu saja. Ya siap lah mas. Mosok nggak siap,” ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.
Terkait alasannya tak penuhi panggilan KPK, eks Menteri Sosial tersebut sedang menghadiri wisuda sang putra di China.
“Sebagai saksi dari beberapa tersangka,” lanjutnya.
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengaku yakin Khofifah tak terlibat dalam kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.
“Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah,” bebernya.
Ia menerangkan proses pencarian dana hibah dilakukan melalui mekanisme ketat.
Pemprov Jatim dianggap menyalurkan dana hibah sesuai mekanisme.
Baca juga: 3 Fakta OTT KPK di Medan: Diduga Korupsi Proyek Jalan di Sumut, 6 Orang Diamankan
“Bahkan kita tahu kalau uangnya cair itu langsung dari penerima. Maka dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal,” imbuhnya.
Maki Jatim siap mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan karena adanya framing untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah.
“Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Khofifah minta penjadwalan ulang pada Rabu (18/6/2025).
“Disampaikan pada tanggal 18 Juni 2025 untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ungkapnya, Jumat (20/6/2025).
Budi menerangkan KPK mengirimkan surat pemanggilan pada Jumat (13/6/2025) dan dibalas dengan permintaan penjadwalan ulang.
Baca juga: Ini Penampakan Kantor Perusahaan Konstruksi yang Disegel KPK di Tapsel Sumut
Diketahui, nama Khofifah terseret setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi diperiksa.
Kusnadi menyebut Khofifah sebagai pihak yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Nyatakan Siap Jadi Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Bakal Penuhi Panggilan KPK
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.