Berita Viral
Nasib Bripda Charles Pemeran Video Syur di Ambon, Ditahan 20 Hari hingga Terancam PTDH
Inilah nasib Bripda Charles. Anggota Polisi yang jadi pemeran video syur bersama selebgram asal Ambon. Terancam PTDH
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon, Maluku beredar.
Video syur tersebut menyeret polisi bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu.
Chasandra Thenu pun mengakui bahwa di video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut merupakan dirinya.
Lantas bagaimana nasib Bripda Charles?
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menuturkan, perbuatan Bripda Charles merupakan kategori pelanggaran berat hingga ancaman PTDH.
"Masuk kategori pelanggaran berat," ucap Kombes Indera saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (1/7/2025).
Indera menuturkan bahwa video syur tersebut disebarkan oleh mantan dari Bripda Charles.
Namun, Kombes Indera tak merinci siapa mantan pacar yang menyebarkan video tersebut.
"Terkait yang menyebarkan video, pelanggar (Charles) mencurigai mantan pacarnya. Tetapi belum bisa dibuktikan pelanggar," ungkap Kombes Indera.
Setelah dilaporkan, Bripda Charles kini pun telah ditahan.
"Sudah di-patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," kata Kombes Indera.
Baca juga: 3 Fakta Video Syur Anggota Polisi dan Selebgram Ambon: Direkam untuk Koleksi Pribadi, Terancam PTDH
Bripda Charles sendiri ditahan di rumah tahanan khusus selama 20 hari.
Sementara itu, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menuturkan bahwa Bripda Charles telah ditetapkan jadi tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, dikutip dari TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).
Bripda Charles, ujar Imelda, telah ditahan sejak 30 Juni 2025 lalu dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.