Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tewas di NTB

Banding Ipda HC Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditolak Polda NTB, Nasib Kompol YG Ditentukan Mabes

Kompol YG dan Ipda HC, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Erik S
Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Kompol YG dan Ipda HC, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pengajuan banding Ipda H telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). Sementara banding YG diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.

"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: Kasus Anggota Propam Polda NTB Diduga Tewas Dicekik, 2 Perwira Atasan Korban Tidak Mau Mengaku

Sementara untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah. Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid. 

Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.

Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sebelumnya dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ipda H dan Kompol YG, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi

Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.

Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu.

Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB Tewas Diduga Dibunuh 2 Atasan, Sempat Pesta Bersama

Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan