Polisi Tewas di NTB
Banding Ipda HC Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditolak Polda NTB, Nasib Kompol YG Ditentukan Mabes
Kompol YG dan Ipda HC, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol YG dan Ipda HC, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pengajuan banding Ipda H telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). Sementara banding YG diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.
"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Kasus Anggota Propam Polda NTB Diduga Tewas Dicekik, 2 Perwira Atasan Korban Tidak Mau Mengaku
Sementara untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah. Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid.
Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.
Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ipda H dan Kompol YG, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.
Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu.
Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB Tewas Diduga Dibunuh 2 Atasan, Sempat Pesta Bersama
Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun.
Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu.
Sumber: Tribun Lombok
Polisi Tewas di NTB
Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa |
---|
Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ? |
---|
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.