Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tewas di NTB

Keluarga Yakin Brigadir Nurhadi Dibunuh, Sebut Ada Pesan Bernada Ancaman

Keluarga yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH/@ikhaiskandar6
HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. Keluarga yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM — Di rumah sederhana di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, tangis duka belum berhenti sejak kabar duka itu datang.

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polri yang dikenal jujur dan bersahaja, ditemukan tewas mengenaskan.

Kini, keluarga memperjuangkan sesuatu yang lebih dari sekadar penegakan hukum—mereka menuntut keadilan sejati.

Keluarga, melalui tim kuasa hukum Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penyidik yang menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP—tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hanya 7 tahun penjara.

“Bagaimana mungkin nyawa seorang manusia, seorang suami dan ayah, hanya dihargai dengan pasal seberat itu?” tanya Genta.

Baca juga: Legislator Desak Aparat Jamin Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mereka yakin apa yang dialami almarhum bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Keyakinan keluarga bukan tanpa dasar. 

Dalam ponsel almarhum, ditemukan tangkapan layar pesan bernada ancaman yang dikirim oleh salah satu tersangka.

Bukti itu diyakini menunjukkan adanya unsur perencanaan atau konflik yang lebih kompleks dari sekadar cekcok emosional.

“Kami yakin ada motif tersembunyi. Tapi narasi di publik malah menyudutkan Nurhadi, seolah ia yang memulai segalanya. Ini tidak adil,” tegas Genta.

Fakta lain yang disoroti adalah keputusan penyidik yang menempatkan ketiga tersangka dalam satu lokasi tahanan, walau berada di sel berbeda.

Menurut kuasa hukum, kondisi ini membuka celah bagi para tersangka untuk menyamakan keterangan, sehingga berisiko menodai kejujuran proses hukum.

“Oleh sebab itu, kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap semua tersangka, demi menguji konsistensi dan kebenaran keterangan mereka,” imbuhnya.

Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai pribadi yang jujur, tenang, dan jauh dari hal-hal negatif seperti narkoba atau minuman keras.

Ia juga dikenal tidak pernah terlibat konflik pribadi serius selama bertugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan