Kamis, 2 Oktober 2025

KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Melukai 2 Penumpang, KAI: Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun

Kedua penumpang yang terluka langsung mendapatkan penanganan medis setibanya di Stasiun Solobalapan dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
PELEMPARAN BATU KE KA SANCAKA - Serpihan kaca kabin Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng ang hancur dilempar batu oleh orang tak bertanggung jawab dan mengenai 2 penumpang saat melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng dilempar batu saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot, Minggu malam (6/7/2025).

Akibat insiden tersebut, dua penumpang terluka terkena serpihan kaca, dan mendapat perawatan medis.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan insiden vandalisme ini, yang tidak hanya merugikan secara material tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, kedua penumpang yang terluka langsung mendapatkan penanganan medis setibanya di Stasiun Solobalapan dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi.

Penanganan lanjutan akan dilakukan di Surabaya.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menegaskan bahwa kami tidak menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: PT KAI Mengutuk Keras Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka

KAI menegaskan bahwa pelemparan batu ke kereta bukan sekadar kenakalan, melainkan bentuk kejahatan yang diatur dalam hukum pidana.

Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, seperti KA yang digerakkan oleh tenaga mesin.

“Jika aksi ini menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Feni.

Selain KUHP, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga menyebutkan larangan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Rangkaian Insiden di Berbagai Daerah

Sumatera Utara mencatat kasus tertinggi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, telah terjadi 14 kasus pelemparan batu terhadap kereta api.

Angka ini mendekati total kasus sepanjang tahun 2024 yang mencapai 55 insiden.

Beberapa titik rawan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang.

Tak kalah memprihatinkan, kereta bandara rute Medan–Kualanamu juga menjadi sasaran.

Pada Mei 2025, sebuah insiden terjadi di sekitar Stasiun Batangkuis, Deli Serdang.

Batu yang dilempar menyebabkan kaca jendela retak.

Selama lima bulan pertama tahun ini, sudah ada 21 kejadian serupa di jalur bandara tersebut. (hda)


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelemparan Batu KA Sancaka Yogyakarta - Surabaya, 2 Penumpang Kena Serpihan Kaca, Ini Respons KAI

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved