Sabtu, 30 Agustus 2025

PT KAI Mengutuk Keras Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka

PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
PELEMPARAN BATU KE KA SANCAKA - Serpihan kaca kabin Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng ang hancur dilempar batu oleh orang tak bertanggung jawab dan mengenai 2 penumpang saat melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025.. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).

Berdasarkan keterangan resminya yang dikutip melalui Instagram @kai121, KAI mengingatkan masyarakat untuk setop aksi vandalisme pelemparan batu pada kereta api.

"KAI menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi," tulis keterangan resmi KAI, Senin (7/7/2025).

"Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot,".

KAI menyatakan bahwa pelemparan baru ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang. Petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. 

KAI menyebut, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi setibanya di Stasiun Solo Balapan.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya."

KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.

Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun-baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

Baca juga: Viral Penumpang KA Sancaka Rute Jogja-Surabaya Kena Lemparan Batu oleh OTK, Ini Respons KAI

KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya. 

KAI Perkuat Sistem Pengamanan

Sebagai bentuk respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. 

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Baca juga: Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan Batu dari Luar Jendela

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan