Notaris Tewas di Sungai Citarum
Motif Pembunuhan Notaris Sidah Alatas, Jasad Ditemukan di Bekasi dan Mobil Dijual Rp40 Juta
Notaris Sidah Alatas menjadi korban pembunuhan dan jasad ditemukan di Bekasi. Polisi amankan enam tersangka yang membunuh dan menjual mobil korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam tersangka pembunuhan dan penggelapan mobil notaris bernama Sidah Alatas ditangkap.
Sidah Alatas dilaporkan hilang sejak Selasa (1/7/2025) dan jasadnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (4/7/2025).
Panit 1 Subnit Polda Metro Jaya, AKP Iskandar Zulkarnaen, menerangkan dua tersangka berinisial AWK dan W membunuh korban di dalam mobil.
Mereka ingin menguasai harta korban sehingga mobil notaris asal Bogor, Jawa Barat dibawa kabur.
"Saat ini kami masih mendalami terkait motif pembunuhan korban berinisial SA, namun dugaan sementara pelaku melakukan aksinya untuk menguasai barang milik korban," bebernya, Selasa (8/7/2025).
Ia menerangkan jasad korban ditemukan dalam kondisi janggal di Sungai Citarum.
Diduga pembunuh mengikatkan kaki korban dengan pemberat sehingga tenggelam di dasar sungai.
"Dari hasil autopsi diketahui korban berinisial SA yang telah dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 1 Juli 2025 di Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor," lanjutnya.
Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, tiga orang membunuh korban dan tiga orang membeli hasil curian.
"Kemudian tim gabungan opsnal Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Karanganyar, Jawa Tengah," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan mobil Honda Civic warna putih bernopol F 1573 ABO dijadikan barang bukti.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Notaris Sidah Alatas: Tersangka Tikam Pakai Gunting, Jasad Dibuang ke Citarum
Pembunuhan dilakukan saat korban berada di kursi penumpang depan, sedangkan AWK berada di kursi kemudi.
Tersangka W yang duduk di kursi belakang membunuh korban menggunakan senjata tajam.
"W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger," bebernya.
Jasad dibuang keesokan harinya dengan mengajak tersangka A.
Mereka kemudian mencari pembeli mobil yang dijual Rp40 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Orang Dalam di Balik Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, Akal-akalan Tak Bisa Pulang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.