Polisi Tewas di NTB
Misri Bisa Seperti Bharada Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, tapi?
Misri Puspitasari bisa sama dengan Bharada E berstatus justice collaborator berangkat dari statusna sebagai tersangka penganiayaan Brigadir Nurhadi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Misri Puspitasari alias MPS, perempuan asal Jambi, menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
Keterlibatannya menjadi pro kontra dalam kasus tersebut, lantaran terdapat sejumlah versi yang menggambarkan kehadirannya di lokasi kejadian.
Kepada ibunya, Misri mengaku membantu korban Brigadir Nurhadi.
Versi polisi, Misri bersama dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, turut serta dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.
Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, mengungkapkan Misri sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.
"Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan."
"Ada potensi peradilan sesat terhadap Saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini," ungkap Yan.
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.
Baca juga: Sosok Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Pamit ke Ibunda, Janji Kirim Uang Biaya Adik Kuliah
Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Bandingkan dengan Kasus Bharada E
Niat yang diungkap Yan Mangandar untuk Misri di atas bisa serupa dengan kasus Bharada Richard Eliezer yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.