Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tewas di NTB

Misri Bisa Seperti Bharada Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, tapi?

Misri Puspitasari bisa sama dengan Bharada E berstatus justice collaborator berangkat dari statusna sebagai tersangka penganiayaan Brigadir Nurhadi

|
Istimewa/ Tribunlombok.com/Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
STATUS MISRI - Kolase foto Misri Puspita Sari dan Bharada Richard Eliezer. Misri tersangka penganiayaan Brigadir Nurhadi bisa seperti Bharada E menjadi justice collaborator jika memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Misri Puspitasari alias MPS, perempuan asal Jambi, menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

Keterlibatannya menjadi pro kontra dalam kasus tersebut, lantaran terdapat sejumlah versi yang menggambarkan kehadirannya di lokasi kejadian.

Kepada ibunya, Misri mengaku membantu korban Brigadir Nurhadi.

Versi polisi, Misri bersama dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, turut serta dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.

Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, mengungkapkan Misri sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

"Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan."

"Ada potensi peradilan sesat terhadap Saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini," ungkap Yan.

Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Baca juga: Sosok Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Pamit ke Ibunda, Janji Kirim Uang Biaya Adik Kuliah

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Bandingkan dengan Kasus Bharada E

Niat yang diungkap Yan Mangandar untuk Misri di atas bisa serupa dengan kasus Bharada Richard Eliezer yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.

Namun, pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.

Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat, yakni bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus.

Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.

Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.

Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.

Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, karena statusnya sebagai justice collaborator dan penyesalannya atas perbuatan tersebut.

Bharada E mendapatkan status justice collaborator karena beberapa alasan berikut:

  • Bukan Pelaku Utama: Bharada E bukan otak atau pelaku utama pembunuhan. Ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai aktor intelektual.
  • Konsistensi Keterangan: Keterangannya selama penyidikan dan persidangan konsisten, termasuk pengakuan bahwa tidak ada baku tembak dan bahwa ia diperintahkan Sambo untuk menembak. Ia juga memberikan bukti tambahan yang signifikan, seperti foto.
  • Kontribusi Pengungkapan Kasus: Pengakuan Bharada E membantu mengungkap skenario rekayasa Sambo, termasuk fakta bahwa Sambo menembak dinding dan mengoleskan jelaga untuk memalsukan TKP. Hal ini memungkinkan penetapan Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
  • Penyesalan dan Permintaan Maaf: Bharada E menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, yang menjadi pertimbangan meringankan vonis.

Syarat Menjadi Justice Collaborator dan Dasar Hukumnya

Jika benar keterangan Misri hanya membantu korban Brigadir Nurhadi dan justru dituduh, maka statusnya pun bisa menjadi justice collaborator.

Sebelum itu, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan serius atau terorganisir.

Syarat-syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Pelaku Tindak Pidana yang Mengakui Perbuatannya: Pelaku harus mengakui kejahatan yang dilakukan, tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
  2. Tindak Pidana Serius atau Terorganisir: Tindak pidana yang diungkap harus bersifat serius, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, atau kejahatan terorganisir lainnya.
  3. Memberikan Keterangan Signifikan: Keterangan dan bukti yang diberikan harus relevan, andal, dan signifikan untuk mengungkap tindak pidana secara efektif.
  4. Mengungkap Pelaku Lain dengan Peran Lebih Besar: Pelaku harus bersedia mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan.
  5. Mengembalikan Aset (Jika Relevan): Dalam kasus tertentu, seperti korupsi, pelaku harus bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

  • Pasal 1 ayat (2): Saksi pelaku (justice collaborator) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
  • Pasal 10 ayat (1): Saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang diberikan, baik pid---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------pidana maupun perdata.
  • Pasal 10 ayat (2): Jika dituntut, tuntutan tersebut ditunda hingga perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.
  • Pasal 10A ayat (1) dan (3): Saksi pelaku berhak atas perlindungan fisik, hukum, dan keringanan hukuman, seperti pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.
  • Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014: Menegaskan bahwa saksi pelaku yang memenuhi syarat dapat diberikan status justice collaborator untuk tindak pidana tertentu yang membahayakan.
  • Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) 2003, Pasal 37 ayat (2) dan (3): Diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, mengatur kerja sama pelaku tindak pidana dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama para tersangka. 

Tubuh Brigadir Nurhadi ditemukan di dalam kolam.

Korban lalu dievakuasi ke pinggir kolam.

Pihak hotel juga langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Sekitar pukul 21.26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun korban tidak memberikan respons.

Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.

Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22.14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.

Sebelumnya, ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Ia mengatakan, terdapat indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan."

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," papar Arfi.

Sebagai informasi, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan peran para tersangka masih didalami.

Ia menyebut, para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.

LPSK Terbuka

LPSK memberi perhatian khusus kepada kasus meninggalnya anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi (N), di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS dalam dalam kasus tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut mengajukan permohonan kepada LPSK.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi justice collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ujar Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang diterima LPSK hingga Juni 2025 sebanyak 11 orang. 

Sedangkan di tahun 2024, sebanyak 4 orang dan 6 orang pada tahun 2023.

Selain itu, atensi yang diberikan LPSK terhadap sebuah perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.  

Tindakan Proaktif dan penangan kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024 mencapai 154 kasus meningkat dari tahun 2023 sebanyak 83 kasus.

Selanjutnya LPSK melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi  mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan Korban.  

Selain itu, LPSK juga melakukan proses penelaahan keterangan, surat, atu dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan