Pelaku yang Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
SP, pelaku yang rantai bocah di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diamankan polisi dan jadi tersangka. SP terancam 8 tahun penjar
TRIBUNNEWS.COM - SP (65), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah jadi tersangka atas kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
SP sendiri sebelumnya menganiaya empat bocah, bahkan memberikan rantai di kaki korban.
AKP Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali menuturkan, pihaknya kini telah menetapkan SP sebagai tersangka.
Pihak Polres Boyolali juga telah mengantongi cukup bukti dalam kasus ini.
Mengutip TribunSolo.com, AKP Joko menuturkan, tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban,"
"Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya, Senin (14/7/2025).
Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.
Kepada polisi, SP mengatakan, menggunakan rantai karena korban mencuri.
"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Baca juga: 4 Bocah di Boyolali Sebulan Tidur di Luar Tanpa Alas dan Selimut, Mencuri karena Adik Kelaparan
Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.
"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya diwartakan, peristiwa ini terungkap saat salah satu anak mencuri kotak amal masjid, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Bagus Muhammad Mukhsin, Kepala Desa Mojo menuturkan, bocah yang mencuri kotak amal tersebut berinisial MAF (11).
Awalnya, MAF ini kepergok, lalu diantarkan pulang oleh warga.
Namun, sesampainya di rumah, warga dibuat kaget karena ada tiga anak yang tidur di luar ruangan dengan kondisi kaki dirantai.
TribunSolo.com mewartakan, ketiga anak tersebut berinisial SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
Kemudian, ada VMR (6) dari Kabupaten Batang yang merupakan adik dari MAF.
"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir. Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP," jelasnya.
"MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.