Kamis, 11 September 2025

4 Fakta Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Bengkulu: Bermula dari Kecurigaan Suami

F bekerja sebagai pegawai bank di pelat merah. Sementara suaminya berdinas di Kodim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Editor: Erik S
Kolase: HO TribunBengkulu.com
PENGGEREBEKAN PASANGAN SELINGKUH – Tangkapan layar dari video viral penggerebekan di salah satu penginapan di Rejang Lebong. Seorang oknum polisi dan pegawai bank digerebek oleh suami sah di sebuah vila kawasan Curup, diduga sedang berselingkuh. Keduanya langsung diamankan dan diproses secara etik. 

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG-  Brigpol J, anggota Polres Lubuk Linggau digerebek saat berduaan dengan seorang istri TNI di sebuah kamar di vila kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Saat digerebek, istri TNI tersebut tidak mengenakan pakaian. Kini, Brigpol J ditahan di tempat khusus (Patsus) Propam Polda Sumsel.

Selingkuh dengan istri TNI

Brigpol J, yang sudah beristri, digerebek saat berduaan dengan F, seorang perempuan yang merupakan istri seorang TNI.

Baca juga: Sosok Brigpol J, Anggota Polres Lubuklinggau Digerebek Selingkuh dengan Pegawai Bank

F bekerja sebagai pegawai bank di pelat merah. Sementara suaminya berdinas di Kodim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh suaminya. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, proses penanganan tidak dilakukan oleh Polres Rejang Lebong karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polres Lubuklinggau.

Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel.

Suami Ikut Gerebek Istri

Video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan.

Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.

Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.

Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.

Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.

Baca juga: Dahlia Poland Butuh Waktu Setahun untuk Perbaiki Rumah Tangga usai Fandy Christian Selingkuh

Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.

“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana. Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)," jelas Sinar.

Patsus 21 hari

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Baca juga: Lagi, Polisi Gerebek Pesta Gay di Sebuah Hotel Kawasan Bogor, Banyak Pria Kekar Bugil Terlihat Panik

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.

Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.

"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu." 

"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.

Proses hukum berlanjut

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, setelah dilaporkan oleh suami sah F yang merupakan anggota TNI aktif.

Laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Pasutri Pangandaran Live Mesum 3 Jam, Raup Gift Puluhan Juta sebelum Ditangkap Polisi

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bikin Jenderal Murka, Polisi yang Digerebek dengan Istri TNI di Curup Bengkulu Kini Ditahan Polda

dan

Istri TNI yang Digerebek dengan Polisi di Vila Curup Bengkulu Terancam Penjara, Lanjut Proses Hukum

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan