Rabu, 27 Agustus 2025

Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran

Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelunnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (55) divonis 10 tahun penjara terkait pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU- Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (55) divonis 10 tahun penjara terkait pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang putusan yang digelar, Rabu (27/8/2025).

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Baca juga: KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jika tidak dibayar, harta kekayaan miliknya akan disita. 

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun," ungkap Hakim Faisol dalam putusannya.

Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kewajiban membayar uang pengganti Rp39 miliar serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Rohidin Pertimbangkan Banding 

Rohidin mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding," jelas Rohidin.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Panggil 5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD

Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara itu, ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan