Awal Mula Terungkapnya Dugaan Uang Palsu Penerima Bansos di NTT, Ditolak Pedagang saat Beli Bakso
Henderina diduga mendapatkan enam lembar uang palsu saat mengambi bansos di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SABU RAIJUA - Henderina Dida, salah seorang penerima bantuan sosial (bansos) tunai, dana stimulus dan PKH di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menerima uang palsu senilai Rp 600.000.
Uang palsu adalah tiruan uang resmi yang dibuat dan diedarkan oleh pihak yang tidak berwenang, dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Asahan Edarkan Uang Palsu, Polisi: Warnanya Sudah Pudar
Ini merupakan bentuk penipuan dan pelanggaran serius terhadap sistem keuangan negara.
Henderina menerima uang bansos senilai Rp 2.425.000.
Namun dari jumlah tersebut terdapat 6 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang dicurigai merupakan uang palsu.

Hal ini diketahui setelah uang tersebut ditolak oleh pedagang saat Henderina hendak membeli bakso.
Tak hanya pedagang bakso yang menolak menerima uang tersebut, warung lainnya juga melakukan hal yang sama.
Kronologis Temuan Uang Palsu
Terungkapnya dugaan peredaran uang palsu ini berawal saat anggota unit Intelkam Polsek Hawu Mehara mendapat informasi dari Dominggus A Leo, warga Desa Ledeae Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua pada Senin (14/7/2025).
Baca juga: Waduh! Hasil Jual Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Ini Pengakuan Andi Ibrahim
Saat itu Dominggus menyampaikan adanya dugaan uang palsu pada saat penyaluran Bansos Tunai, Dana Stimulus dan PKH di wilayah Kecamatan Hawu Mehara, Jumat (11/7/2025) di Aula kantor Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus mengatakan, unit Intelkam Polsek Hawu Mehara kemudian memeriksa Dominggus A Leo serta Henderina Dida terkait dengan adanya dugaan penemuan uang palsu ini.
Saat diperiksa, Henderina Dida mengaku telah menerima Bansos Tunai dan PKH di Desa Tanajawa sebesar Rp 2.425.000.
Dari total bantuan tersebut terdapat 6 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang dicurigai merupakan uang palsu.
Setelah selesai menerima Bansos tersebut, kata Iptu Deflorintus, Henderina kemudian berbelanja bakso di warung Rini Kale Dipa.
Namun saat hendak membayar, penjaga warung bakso tersebut melihat secara kasat mata bahwa uang yang akan dipakai untuk membayar diduga uang palsu.
Sehingga uang tersebut tidak diterima oleh penjaga warung.
Henderina Dida kembali ke tempat pembagian PKH di Aula Desa Tanajawa untuk mengkonfirmasi uang tersebut apakah palsu atau asli kepada petugas PT Pos yang membagikan.
Petugas menyebut bahwa uang tersebut adalah uang asli karena diambil dari bank.
"Setelah mendapat penjelasan dari petugas PT Pos Indonesia yang menyalurkan Bansos tersebut, Henderina kemudian pulang ke rumahnya di Ledeae," kata Iptu Deflorintus.
Henderina kemudian mencoba membelanjakan uang tersebut, namun tidak ada yang mau menerima karena menduga bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
"Ini diduga palsu karena dilihat secara kasat mata ini mirip dengan asli, namun uang ini mengkilap dan licin dan saat kita pegang juga lengket di tangan. Jadi untuk memastikan apakah uang asli atau palsu kita akan lakukan koordinasi dengan BI," kata Iptu Deflorintus.
Iptu Deflorintus menyebut, uang yang diduga palsu adalah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.
Berikut rinciannya:
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri JAM972645
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri TDU552241
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri CEN161315
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri JLW184558
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri MMK822910
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri OLL510447
Iptu Deflorintus mengatakan, dari hasil analisa bahwa uang yang diduga palsu jika dilihat secara kasat dan diraba berbeda dengan uang pecahan Rp 100.000 yang beredar di tengah masyarakat.
"Namun jika diterawang menggunakan lampu Ultra Voilet dapat dilihat dengan jelas Logo Bank Indonesia, tanda air pada tengah uang serta gambar air pahlawan uang tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk dapat memastikan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar tersebut adalah uang asli ataupun uang palsu, harus dilakukan penelitian oleh pihak Bank Indonesia.
Sebab Bank Indonesia yang lebih berwenang dan lebih mengetahui akan keaslian dari uang tersebut.
Apa Ciri-ciri Uang Palsu?
Bank Indonesia menyarankan teknik 3D untuk mengenali uang asli:
- Dilihat – Warna cetakan terang, ada benang pengaman dan gambar tersembunyi
- Diraba – Tekstur kasar di bagian nominal, lambang negara, dan tulisan “Bank Indonesia”
- Diterawang – Ada watermark berupa gambar pahlawan dan logo BI yang terlihat utuh
Hukuman Bagi Pelaku
Menurut UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, pelaku pemalsuan uang bisa dikenai:
- Penjara hingga 15 tahun
- Denda hingga Rp 50 miliar
Penulis: Tribunflores.com/Eklesia Mei
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penemuan Uang Palsu saat Penyaluran Bansos di Sabu Raijua NTT
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Warga Sabu Raijua Henderina Terima Bansos, 6 Lembar Uang Pecahan Rp 100.000 Diduga Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.