Berita Viral
Wali Murid di Demak Ketakutan Setelah Denda Guru Honorer, Pengembalian Uang Ditolak
Polemik guru honorer Ahmad Zuhdi di Demak berakhir damai. Ia maafkan wali murid SM yang minta denda Rp12,5 juta usai tampar murid pada April 2025 lalu
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polemik guru honorer di Demak, Jawa Tengah bernama Ahmad Zuhdi (63) diminta uang damai Rp12,5 juta oleh wali murid kini berakhir.
Ahmad Zuhdi telah memaafkan wali murid berinisial SM dan menolak pengembalian uang Rp12,5 juta.
Denda tersebut terjadi setelah Ahmad menampar murid Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin berinisial D pada April 2025 lalu.
Video guru honorer menandatangani surat denda viral di media sosial.
Terungkap, SM merupakan wanita asal Demak yang sempat maju calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.
SM maju lewat partai Perindo, namun hanya memperoleh 36 suara sehingga ia gagal menjadi anggota dewan.
Paman D, Sutopo mewakili SM menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Zuhdi terkait permintaan uang denda.
Sutopo dan SM mendatangi rumah Ahmad Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025).
“Tujuan kami ke sini minta maaf. Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Hingga kini SM masih ketakutan karena banyak masyarakat menghujatnya.
“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada pak Zuhdi,” lanjutnya.
Baca juga: Awal Mula Guru di Demak Diminta Wali Murid Bayar Denda Rp25 Juta, Anggota DPRD Jateng Prihatin
Ia membantah adanya informasi nominal uang denda Rp25 juta.
“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp12,5 juta. Mau saya kembalikan, tapi pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” tandasnya.
Sutopo menambahkan banyak akun Facebook palsu dengan nama SM dan unggahannya membuat masyarakat semakin marah.
"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, menyatakan kliennya tidak menyimpan dendam dan mengapresiasi kedatangan SM.
“Alhamdulillah lancar, semua saling memaafkan, dan tidak ada dendam. Dari pihak Bu SM juga sangat menyesali kejadian seperti ini,” tuturnya.
D sempat tak mau sekolah setelah kasus penamparan murid viral.
Kini, D telah kembali bersekolah dan ia berharap masyarakat tidak memperkeruh suasana.
Baca juga: Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Disebut Didenda Rp25 Juta
Hendak Jual Motor
Ahmad Zuhdi mengaku menampar murid untuk mendidik karena sandal melayang ke arah kepalanya.
Selama 30 tahun mengajar di Madrasah Diniyah, Ahmad Zuhdi tak pernah dipaksa membayar uang ganti rugi oleh wali murid.
Ia keberatan dengan uang denda sebesar Rp25 juta karena gajinya hanya Rp450 ribu setiap empat bulan.
Ahmad Zuhdi menerangkan salah satu murid kelas 5 berinisial D melemparkan sandal dan mengenai pecinya saat di ruang kelas.
“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” bebernya.
Baca juga: Pengemudi yang Viral Saat Diberhentikan Polantas Tunjukkan SIM Warna Biru, Mirip Terbitan POM TNI
Meski kasus sudah terjadi tiga bulan lalu, wali murid tetap menuntut ganti rugi.
Lantaran Ahmad Zuhdi merasa keberatan, denda diturunkan menjadi Rp12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp25 juta, saya nego, akhirnya Rp12,5 juta,” sambungnya.
Ia berencana menjual sepeda motornya untuk membayar denda ke ibu D berinisial SM.
Setelah videonya viral, Ahmad Zuhdi mendapat bantuan dari sejumlah warga.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Bantahan Sutopo: Nominal Uang Damai dan Facebook Bodong Serang Pak Guru Demak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezandra Akbar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.