Berita Viral
Pengacara Vidio Bantah Langsung Tempuh Jalur Hukum ke Nenek Endang Imbas Dugaan Nobar Liga Inggris
Kuasa hukum Vidio membantah langsung menempuh jalur hukum terkait dugaan nobar di sebuah kafe di Klaten milik Nenek Endang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vidio.com, Ebenezer Ginting, membantah kliennya langsung menempuh jalur hukum terhadap Endang (78) terkait dugaan gelaran nonton bareng (nobar) di kafe miliknya bernama Alero Cafe yang berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dia menegaskan sebelum masuk ke ranah pidana, kliennya sempat mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Endang dan dilanjutkan dengan proses penyelesaian secara kekeluargaan.
"Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum yang berjenjang dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero," kata Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/8/2025).
Ginting mengatakan dalam pertemuan tersebut, ternyata tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Dalam pertemuan itu, Endang diwakilkan oleh sosok bernama Dewanta Ary Wardhana.
Alhasil, pihaknya kemudian membuat laporan ke polisi. Namun, Ginting mengungkapkan pihak kepolisian tidak langsung memproses laporan tersebut.
Baca juga: Sosok Nenek Endang yang Diminta Bayar Ratusan Juta karena Tayangan Liga Inggris: Itu Acara Keluarga
Namun, sambungnya, proses mediasi terlebih dahulu dilakukan dengan dihadiri oleh Endang.
"Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana," ujar Ginting.
Selain itu, Ginting juga membantah terkait pernyataan Endang yang menyebut saat siaran langsung Liga Inggris tersebut ditayangkan ketika digelarnya acara halal bihalal.
"Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersil."
"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," ujarnya.
Ginting juga mengatakan langkah hukum yang ditempuh kliennya telah dilakukan secara selektif dan teruktur.
Dia menegaskan jika memang ada penayangan Liga Inggris saat acara keluarga atau kegiatan yang bukan bersifat komersil, maka tidak akan dikenai sanksi.
"Fokus penindakan adalah kepada yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tuturnya.
Endang Diminta Bayar Rp115 Juta, Liga Inggris Ditayangkan saat Halal Bihalal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.