Rabu, 10 September 2025

Berita Viral

Viral Siswa Baru SMPN 3 Doko Blitar Kena Bully 20 Teman saat MPLS, Motif Balas Dendam

Video siswa baru SMPN 3 Doko Blitar, Jawa Timur, jadi korban bully 20 siswa lainnya, viral lewat media sosial.

Tangkap layar Instagram.com/tereliyewriter
AKSI BULLYING - Tangkap layar video siswa baru SMPN 3 Doko Blitar, Jawa Timur, jadi korban bully 20 siswa lainnya. Adapun motifnya balas dendam, pelaku tidak terima sering di-bully oleh korban. 

Nah, kalian nyadar tidak ini serius? Atau kalian mau denial. Juga kepala dinas, pejabat2 pendidikan di Blitar? Menganggap ini masalah ringan?

Baiklah. Lebih enak memang denial. Indonesia ceraah! Banget," tulisnya.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, aksi bullying terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Semua bermula saat korban sedang berada di dalam kelas tiba-tiba dipanggil kakak kelasnya.

"Korban diajak pergi ke belakang kamar mandi lingkungan sekolah."

"Kemudian di sana sudah ada beberapa temannya. Langsung dari siswa tersebut kurang lebih sebanyak 20 orang melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu.

Akibat kejadian ini, lanjut Momon, korban menderita luka di tangan dan merasakan sakit di area kepala.

Korban juga mengalami trauma karena sempat diancam oleh teman-temannya.

Lalu pada Jumat sore harinya, korban pada menceritakan kejadian ini ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima mendatangi SMPN 3 Doko Blitar guna meminta penjelasan pada Sabtu (19/7/2025)

Proses mediasi pun digelar untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

"Dengan melibatkan kepala sekolah, kemudian orang tua, baik anak pelaku maupun dari korban," urai Momon.

Baca juga: Siswa SMA di Garut Akhiri Hidup Diduga Karena Di-bully Teman-temannya

Pada akhirnya, kasus aksi bullying turut dilaporkan ke Polres Blitar.

Petugas sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa setidaknya 20 orang saksi.

Momon memastikan akan mengusut kasus ini dengan profesional dengan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan