Kamis, 25 September 2025

Bu Ita Mendadak Sakit usai Laporan Palsu Terbongkar, Guru PNS Batam Terancam Pidana

Guru PNS SMAN 24 Batam, Rosma Yulita (46), terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai lapor palsu pencurian Rp210 juta. Bu Ita izin sakit dan tak mengajar.

Penulis: Faisal Mohay
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
RUMAH OKNUM GURU - Rumah Rosma Yulita, guru SMAN 24 Batam berstatus PNS yang membuat laporan palsu di Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (24/7/2025). Rosma diketahui tidak mengajar dan izin cuti, setelah polisi mengungkap jika laporan polisi yang ia buat soal kehilangan uang Rp210 juta palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru PNS di SMAN 24 Batam Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, bernama Rosma Yulita terancam pidana setelah membuat laporan palsu.

Wanita yang akrab disapa Bu Ita mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat memarkirkan mobil di KFC Tiban, Batam, pada Senin (14/7/2025) lalu.

Bu Ita menjelaskan ke petugas kepolisian mobilnya bermerek Suzuki Ignis dibobol maling.

Dalam laporan tertulis, kasus pencurian terjadi saat hujan deras dan ketika kembali dari KFC Tiban kaca mobilnya pecah.

Pada Rabu (23/7/2025), Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan Bu Ita merupakan laporan palsu.

Diduga wanita 46 tahun itu terlilit utang jatuh tempo sehingga membuat cerita palsu.

Akibat laporan palsu tersebut, Bu Ita terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara sebagaimana pasal 220 KUHP.

Kasus laporan palsu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Setelah kebohongannya terbongkar, Bu Ita mendadak jatuh sakit dan tak mengajar pada Kamis (24/7/2025).

SMA 24 Batam merupakan sekolah negeri yang didirikan pada 21 Juni 2018 dan terakreditasi C.

Salah satu pelajar menjelaskan Bu Ita mempunyai jadwal mengajar Ekonomi di kelas kelas XI dan XII.

Baca juga: Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta

Tapi, Bu Ita mengajukan cuti sakit sejak beberapa hari lalu.

Setelah ditelusuri ke kediamannya di sebuah perumahan di Kecamatan Sekupang, tampak mobil Suzuki Ignis terparkir.

Mobil tersebut yang dilaporkan dibobol maling oleh Bu Ita.

Meski pintu rumah terbuka, tak terlihat aktivitas dari luar.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Kasdianto, mengaku telah mendatangi SMAN 24 Batam untuk meminta klarifikasi Bu Ita.

Namun, yang bersangkutan izin sakit sehingga pihak Disdik menemui kepala sekolah.

"Rencananya besok kami akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Kami ingin tahu latar belakang sebenarnya dari tindakan itu," katanya, Kamis (24/7/2025), dikutip dari TribunBatam.id.

Ia belum dapat mengungkap sanksi yang akan dijatuhkan ke Bu Ita karena berada di ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam.

Sebagai PNS, ia terikat pada peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus laporan palsu yang dilakukannya dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan.

Baca juga: Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka

"Membuat laporan palsu oleh oknum institusi tentu merupakan tindakan yang tidak baik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," terangnya.

Sebelumnya, Bu Ita mengaku kehilangan Rp210 juta setelah menarik uang di ATM bank Bukopin.

Laporan palsu terungkap setelah penyidik kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, mengatakan rekaman CCTV menunjukkan tak ada orang yang membobol mobil Bu Ita.

Selain itu, Bu Ita bukan nasabah bank Bukopin sehingga pengakuan tarik tunai palsu.

“Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank,” jelasnya.

Saat diperiksa, Bu Ita memberikan keterangan yang berbelit sehingga penyidik curiga dengan gerak-geriknya.

Bu Ita kemudian mengaku telah mengarang cerita dan membuat laporan palsu.

"Membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Ucik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan