Jumat, 8 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot

Indra Septiarman atau In Dragon divonis mati atas pembunuhan berencana dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). 

Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.

Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.

In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Sementara itu, Ibu korban, Eli Marlina, mengaku lega mendegar vonis hukuman mati untuk In Dragon.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.

Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan