Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot
Indra Septiarman atau In Dragon divonis mati atas pembunuhan berencana dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.
In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.
Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Sementara itu, Ibu korban, Eli Marlina, mengaku lega mendegar vonis hukuman mati untuk In Dragon.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.