Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan
In Dragon divonis mati usai membunuh dan merudapaksa Nia, gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di Padang Pariaman.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan terdakwa Indra Septiarman (26) atau In Dragon digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (5/8/2025).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon karena membunuh dan merudpaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18).
Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.
Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.
Setelah ditelusuri, In Dragon merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Ia sempat dipenjara pada tahun 2014 dan 2017.
Julukan In Dragon diberikan warga kepadanya karena sering berurusan dengan hukum.
Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Seorang warga bernama Masrian, menjelaskan In Dragon sempat berkeliaran membawa parang setelah jasad korban ditemukan.
In Dragon menguasai wilayah hutan karena hobi berburu babi.
Di masyarakat, In Dragon dikenal pendiam karena ditinggal ibu dan ayah sejak kecil.
Selain itu, In Dragon dikenal kejam bahkan tak mengucapkan maaf ke keluarga korban.
Ajukan Banding
Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.
Baca juga: Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik
Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.
Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.
Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.
Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.
In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.