Sabtu, 20 September 2025

Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik

Penyebab penjual gorengan di Jombang sampai punya tagihan listrik sebesar Rp12 juta karena ayahnya sempat mencuri lisrtik sehingga terkena denda.

Anggit Puji Widodo/Surya.co.id
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Terungkap penyebab Masruroh sampai memiliki tagihan listrik sebesar Rp12 juta. PLN menyebut ayah Masruroh sempat mencuri aliran listrik dan sempat diketahui pada tahun 2022 lalu. Namun, Masruroh tidak mampu membayar tagihan tersebut dan sudah menunggak sejak Desember 2022 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab penjual gorengan asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Masruroh, bisa memiliki tunggakan tagihan pembayaran listrik hingga Rp12,7 juta.

Pihak PT PLN (Persero) pun telah buka suara terkait peristiwa tersebut.

Dikutip dari Tribun Jatim, ternyata Masruroh melakukan pencurian aliran listrik sehingga dijatuhi sanksi berupa denda.

Lalu, akibat tidak membayar denda tersebut, maka aliran listrik di rumah Masruroh diputus.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menuturkan pihaknya telah melakukan penertiban terkait jaringan listrik di kediaman Masruroh pada 14 September 2022.

Sementara, sosok yang melakukan pencurian listrik adalah ayah Masruroh bernama Naif Usman.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Akibatnya, Masruroh dijatuhi tagihan susulan sebesar Rp19 juta. Dalam negosiasi yang terjadi, Masruroh pun setuju untuk menyicil tagihan tersebut.

Lalu, Masruroh sempat melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp3,8 juta. Namun, dirinya akhirnya menunggak cicilan sejak Desember 2022.

Baca juga: Sosok Masruroh, Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, Dituduh Mencuri

Setelah itu, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Masruroh.

Tak cuma sekali, masalah terkait aliran listrik di rumah Masruroh kembali terjadi pada Maret 2025 lalu.

Adapun PLN menemukan adanya aliran listrik dari rumah atas nama Chusnul Cotimah yang mengalir dari kediaman Masruroh.

PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.

Masruroh Sudah Terima Penjelasan dari PLN, Bakal Cicil Tagihan 36 Kali

Pertemuan antara PLN dan Masruroh pun telah digelar agar permasalahan ini segera selesai.

Dalam pertemuan tersebut, akhirnya Masruroh menyanggupi untuk membayar sisa tagihannya dengan mencicil sebanyak 36 kali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan