Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik
Penyebab penjual gorengan di Jombang sampai punya tagihan listrik sebesar Rp12 juta karena ayahnya sempat mencuri lisrtik sehingga terkena denda.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab penjual gorengan asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Masruroh, bisa memiliki tunggakan tagihan pembayaran listrik hingga Rp12,7 juta.
Pihak PT PLN (Persero) pun telah buka suara terkait peristiwa tersebut.
Dikutip dari Tribun Jatim, ternyata Masruroh melakukan pencurian aliran listrik sehingga dijatuhi sanksi berupa denda.
Lalu, akibat tidak membayar denda tersebut, maka aliran listrik di rumah Masruroh diputus.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menuturkan pihaknya telah melakukan penertiban terkait jaringan listrik di kediaman Masruroh pada 14 September 2022.
Sementara, sosok yang melakukan pencurian listrik adalah ayah Masruroh bernama Naif Usman.
"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Akibatnya, Masruroh dijatuhi tagihan susulan sebesar Rp19 juta. Dalam negosiasi yang terjadi, Masruroh pun setuju untuk menyicil tagihan tersebut.
Lalu, Masruroh sempat melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp3,8 juta. Namun, dirinya akhirnya menunggak cicilan sejak Desember 2022.
Baca juga: Sosok Masruroh, Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, Dituduh Mencuri
Setelah itu, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik di rumah Masruroh.
Tak cuma sekali, masalah terkait aliran listrik di rumah Masruroh kembali terjadi pada Maret 2025 lalu.
Adapun PLN menemukan adanya aliran listrik dari rumah atas nama Chusnul Cotimah yang mengalir dari kediaman Masruroh.
PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Masruroh Sudah Terima Penjelasan dari PLN, Bakal Cicil Tagihan 36 Kali
Pertemuan antara PLN dan Masruroh pun telah digelar agar permasalahan ini segera selesai.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya Masruroh menyanggupi untuk membayar sisa tagihannya dengan mencicil sebanyak 36 kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.