Sulitnya Memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Daerah
Keberadaan ilegal mining atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di seluruh wilayah indonesia terkesan sulit dihilangkan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan ilegal mining atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di seluruh wilayah indonesia terkesan sulit dihilangkan, ibarat mati satu tumbuh seribu.
Kalaupun bisa hilang itupun bersifat temporer karena pasti akan muncul dengan modus baru.
Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Samsudin Sama, mengatakan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin tentu tak lepas dari peran aparat hukum yang tidak menjalankan fungsi sebagai aparat penegak hukum secara optimal.
"Aparat hukum justru lebih dominan berperan sebagai penjaga keamanan daripada penegakan hukum agar keberlangsungan aktivitas PETI tetap berjalan," kata dia, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia praktek inilah yang terjadi di hampir semua wilayah PETI termasuk PETI Oboy yang berada di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolang Mongondow Sulawesi Utara.
Dia menduga keberadaan PETI Oboy yang berlangsung lama hampir kurun 5 tahun terakhir berjalan telah menimbulkan malapetaka bencana hingga memakan korban jiwa tetap dibiarkan beraktivitas seperti biasanya.
"Tak ada satupun aparat hukum yang berani menghentikan praktek ilegal PETI Oboy terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," katanya.
Menurut dia pelaku PETI secara terbuka melakukan kegiatan ilegal dengan melakukan mobilisasi alat berat, pekerja, dan mengolah hingga memperjualbelikan hasilnya.
"Tentu praktek semacam ini tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan potensi pendapatan negara karena mereka tidak membayar royalti ke negara," katanya.
Dijelaskan bahwa kegiatan PETI Oboy yang berlangsung hampir 5 tahun, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 3,5 triliun setiap tahunnya.
"Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh keberadaan PETI di seluruh Indonesia termasuk PETI Oboy dan juga melakukan penegakan hukum," katanya menambahkan.
Beberapa waktu lalu polisi menutup 14 lubang pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Dikutip dari Tribun Manado,aktivitas PETI Oboy di Desa Pusian Barat juga memakan korban belum lama ini.
Seorang penambang bernama Adri Waluyan warga Ponompian, Kecamatan Dumoga, meninggal dunia saat beraktivitas di PETI Oboy pada Minggu (13/7/2025).
Polda Sulut sebenarnya telah melakukan operasi penertiban PETI namun tak membuat para pelaku PETI di lokasi perkebunan Oboy jera.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Manado, alat berat excavator milik pelaku PETI yang beroperasi siang malam melakukan aktivitas penggarukan material.
Pelaku PETI, sepertinya sudah terang-terangan melakukan aktivitas, sehingga terkesan kebal hukum.
Baca juga: Bersama Tim Gabungan LHK, NHM Dukung Kegiatan Verifikasi Kawasan Hutan di Tambang Emas Gosowong
Diduga perusahaan yang melakukan aktivitas itu melibatkan oknum keluarga pejabat di wilayah Kodam Merdeka.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Manado
Ini 4 Alasan Jual Emas Tanpa Surat di Raja Emas Indonesia Tetap Menguntungkan |
![]() |
---|
Misbakhun Apresiasi Langkah Menteri Keuangan Terkait PPh Pembelian Emas Batangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok, Senin 4 Agustus 2025: Cuaca Cerah di Pagi Hari |
![]() |
---|
Hipmi Dorong Kolaborasi Antarpihak untuk Perbanyak Generasi Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Jangan Salah Tempat! Jual Emas Tanpa Surat Hanya di Raja Emas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.