Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo
Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Kuasa hukum In Dragon ajukan amnesti ke Presiden Prabowo.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat bernama Nia Kurnia Sari (18) sampai ke tahap pembacaan vonis pada Selasa (5/8/2025).
Terdakwa Indra Sepriarman alias In Dragon terlihat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan pria 26 tahun tersebut divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.
Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Berikut tiga fakta persidangan In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman:
-
Minta Amnesti Presiden Prabowo
Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.
Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” tukasnya.
2. Ajukan Banding
Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.
Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.
“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.
Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.
Baca juga: Nasib Gadis di Bengkulu yang Bunuh Ibu dan Ngaku Kesurupan, Polisi Tunggu Hasil Observasi RSJ
3. Kata Keluarga
Hingga kini, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban.
Meski begitu, ibu korban, Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.