Penjualan Bayi ke Singapura
Ada 2 Jaringan dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 17 Bayi Diselamatkan
Inilah kabar terbaru soal kasus penjualan bayi ke Singapura dari Indonesia. 17 bayi berhasil diselamatkan Polda Jabar
Dari kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan 20 pelaku.
Pihak Polda Jabar juga tengah melakukan pengejaran terhadap enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam orang tersebut, dua di antaranya berada di Jawa Barat dan sisanya di Pontianak.
"Para DPO ini memiliki peran sebagai pengasuh dan sebagai orangtua palsu yang hendak mengantar bayi-bayi ke luar negeri. Kami juga sedang dalami penjualan bayi untuk lokalan, karena kami masih berkonsentrasi untuk jaringan Internasional dahulu."
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa sumber bayi tak hanya dari Bandung tapi juga daerah lain," kata Kombes Surawan.
Patok Harga Rp250 Juta
Sebelumnya, bayi-bayi malang tersebut dijual dengan harga 20 ribu Dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp250 juta.
Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menjual bayi ke Singapura dengan modus adopsi.
Uang tersebut juga termasuk biaya persalinan, makan bayi, dan bayaran para tersangka.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," kata Kombes Surawan, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, 5 Wanita Jadi Korban
Mengutip TribunJabar.id, rekening para tersangka pun telah disita dan kini tengah dipelajari.
Ia menuturkan, transaksi pencairan uang dilakukan di Singapura melalui otak sindikat bernama Lily alias Popo.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call,"
"Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.
Para tersangka, ujar Surawan, dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Penjualan Bayi di Jabar, Ditemukan 2 Jaringan, Ada 1 Bayi Meninggal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhammad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.