Minggu, 10 Agustus 2025

Top Rank

10 Provinsi yang Warganya Masih Dengarkan Siaran Radio, DKI Jakarta Urutan ke-7

Inilah 10 provinsi yang warganya masih mendengarkan siaran radio. DKI Jakarta urutan ke-7. Ada daerahmu?

Freepik.com
MIKROFON - Ilustrasi radio yang diunduh dari Freepik.com, Jumat (8/8/2025). Inilah 10 provinsi yang warganya masih mendengarkan siaran radio. DKI Jakarta urutan ke-7. Ada daerahmu? 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 10 provinsi di Indonesia yang warganya masih mendengarkan siaran radio pada tahun 2024.

Dari data yang diunggah Badan Pusat Statistik (BPS) pada 4 Agustus 2025 lalu, Kepulauan Bangka Belitung jadi provinsi ke-10 yang warganya masih mendengarkan siaran radio dengan 9,99 persen.

Sementara peringkat pertama diduduki Bali dengan 23,64 persen.

Disusul DI Yogyakarta di peringkat kedua dengan 18,54 persen.

Ada sejumlah alasan masyarakat masih mendengarkan siaran radio.

Selain mudah diakses dan gratis, radio bisa didengarkan di mana saja.

Radio juga menjangkau hingga ke daerah pelosok yang terkadang jaringan internet atau televisi masih belum menjangkau.

Diketahui, radio menurut UNESCO menjangkau lebih dari 95 persen populasi di dunia.

Siaran radio pertama dilakukan oleh Reginald Fessenden pada malam Natal tahun 1906.

Siaran radio pertama tersebut berisikan suara manusia dan musik.

Lalu pada 1980an, di Indonesia Radio menjadi puncak hiburan favorit.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Akses Air Minum Layak Tertinggi, Jawa Tengah Urutan 6

Lebih lengkapnya, berikut 10 provinsi yang warganya masih mendengarkan siaran radio:

1. Bali: 23,64 persen

2. DI Yogyakarta: 18,54 persen

3. Papua Pegunungan: 15,71 persen

4. Papua: 13,49 persen

5. Jawa Timur: 12,70 persen

6. Jawa Tengah: 12,65 persen

7. DKI Jakarta: 12,63 persen

8. Gorontalo: 12,21 persen

9. Papua Tengah: 11,96 persen

10. Kepulauan Bangka Belitung: 9,99 persen

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan