5 Fakta Kasus Putri Apriyani, Wanita Tewas Dibakar di Indramayu, Diduga Motif Soal Uang
Putri Apriyani (24) diduga tewas dibunuh pacarnya berinisial AS yang merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Indramayu, Jawa Barat.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Apriyani (24) diduga tewas dibunuh pacarnya berinisial AS yang merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Indramayu, Jawa Barat.
Putri Apriyani diduga tewas dibakar di kamar kos, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Saat ditemukan, jasad Putri dalam kondisi gosong pada bagian wajahnya.
Sosok AS yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Putri Apriyani diungkap pengacara keluarga korban Toni RM.
“Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar Tonny RM dikutip dari Tribuncirebon.com, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Teka-teki Kematian Putri Apriyani di Indramayu, Korban Diminta Ambil Uang ke Bank sebelum Tewas
Toni RM mengatakan untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berikut fakta-fakta baru kasus pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu:
1. Pacar Putri Terekam CCTV
Sebelum ditemukan tewas, keberadaan Putri Apriyani diduga terakhir bersama pacarnya berinisial AS pada Jumat (8/8/2025).
Dugaan muncul karena keberadaan AS terekam CCTV sedang bersama Putri.
Baca juga: Tanda Tanya Kematian Putri Apriyani, Perempuan di Indramayu yang Tewas dengan Wajah Terbakar
fakta tersebut pun dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.
Sebelum ditemukan tewas, Putri diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.
Menurut pengacara Toni RM, Putri saat itu mengabari keluarga dirinya tidak bisa mengambil uang di agen bank wilayah setempat.
Setelah itu, Putri pun berkeliling hingga akhirnya keluarga pun hilang kontak.
Selanjutnya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, keluarga mendapatkan kabar Putri meninggal dunia secara tragis.
Terkait keberadaan Putri terakhir kali pun sudah dilaporkan keluarga kepada penyidik Polres Indramayu.
“Saya apresiasi sekali kepada Polres Indramayu karena sejak ditemukan tindak pidana tersebut, penyidik langsung mengejar pacar Putri tersebut,” kata Toni RM.
2. Pembunuhan Diduga Bermotif Uang
Toni RM menduga pembunuhan Putri Apriyani terkait uang.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi bernama Rina.
Menurut keterangan saksi, pacar Putri berinisial AS dua hari sebelumnya sempat menelepon Rina.
Dalam pembicaraan lewat telepon bersama Rina, AS ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.
“Ini berarti ada kaitannya,” ujar Toni RM.
Menurut Toni RM, jika uang di rekening Putri ludes dan uangnya tidak ditemukan, patut diduga tindak pidana pembunuhan ini motifnya soal uang.
“Karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.
3. Ponsel dan Sepeda Motor AS Tertinggal di Lokasi Kejadian
Toni RM pun mengungkap selain CCTV dan keterangan saksi, barang bukti pun menjadi petunjuk kuat bila Putri diduga dibunuh pacarnya, AS.
Menurut Toni RM di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik AS.
Barang tersebut berupa ponsel dan sepeda motor yang ditinggalkan oleh AS, pacarnya tersebut.
Saat ini pihak kepolisian menurut Toni RM sedang mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap AS guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Toni RM mengatakan upaya polisi memburu AS tidak mudah.
Polisi harus melacak secara manual rekaman CCTV di sepanjang jalan untuk mengetahui keberadaan AS.
AS sendiri dalam pelariannya juga tidak membawa ponsel karena ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Makanya saya sangat apresiasi sekali upaya dari kepolisian,” ujar dia.
4. Keluarga Putri Tunjuk Toni RM Jadi Pengacara
Keluarga Putri Apriyani menunjuk Toni RM menjadi kuasa hukum.
Toni RM pun mendampingi ayah korban membuat laporan ke Mapolres Indramayu, Senin (11/8/2025).
“Saya diminta keluarga dan saya bersedia,” ujar Toni RM.
Toni RM mengatakan Polres Indramayu sat ini sudah meningkatkan status kasus kematian Putri ke tahap penyidikan.
Polisi sudah yakin bahwa kejadian tersebut merupakan pidana murni.
“Jadi kedatangan Pak Karja (ayah Putri) ini untuk diperiksa BAP sebagai saksi ayah korban, bukan lagi dimintai keterangan,” ujar dia.
Toni RM menyampaikan, semua kesaksian dari ayah korban sudah disampaikan semua kepada penyidik.
5. Sosok Toni RM
Nama Toni RM, tak asing di telinga masyarakat setelah mencuat kasus Vina Cirebon pada 2024 lalu.
Saat itu, Toni RM mendampingi Pegi Setiawan yang sempat ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Vina Cirebon.
Kasus kematian Vina Cirebon bersama kekasihnya Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.
Namun, perkara tersebut kembali mencuat setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari yang terinspirasi dari peristiwa kematian Vina.
Setelah ramai kasus kematian Vina, polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 26 Mei 2024.
Belakangan Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap polisi dan dinyatakan bebas berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri bandung pada 8 Juli 2024.
Toni RM merupakan pengacara kondang asal Indramayu.
Ia tinggal di sebuah rumah di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Rumah tersebut juga berfungsi sebagai kantor pribadinya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
Beragam kasus besar di Indramayu pernah ditangani Toni RM.
Di antaranya kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, kasus rudapaksa ayah terhadap anaknya yang masih SD.
Toni juga pernah menjadi kuasa hukum Rieta Amilia, ibu dari artis Nagita Slavina.
Saat itu, Rieta berusaha melawan Malinda Dee terkait masalah utang dan sengketa bisnis properti.
(Tribunnews.com/ adi/ tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Toni RM Jadi Pengacara Keluarga Putri, Wanita Indramayu yang Meninggal Dibakar, ''Pacar Dalangnya''
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.