Minggu, 17 Agustus 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Tetap Dipecat, Ini Aturan PTDH

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan tetap akan dipecat

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tribun Jateng
AIPDA ROBIG - Aipda Robig Zaenudin (tengah), pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin, (9/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan tetap dipecat dari kepolisian.

Pemecatan itu akan dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025). Dalam sidang itu semua pembelaan Robig ditolak.

"Pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis, (14/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Artanto berujar bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).

Setelah surat ditandatangani Kapolda Jateng, Robig akan resmi tidak menjadi polisi.

Pengacara keluarga GRO, Zainal Abidin Petir, bersuka hati atas putusan Polda Jateng..

"Saya dan keluarga korban lega, plong," kata Zainal Petir.

Zainal mengklaim vonis PTDH untuk Robig adalah hukuman setimpal baginya lantaran dia menembak dalam keadaan tidak terancam.

Sebelumnya, Robig dijatuhi hukuman PTDH dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri hari Senin, 9 November 2024.

Namun, dia memutuskan untuk mengajukan banding sehingga masih mendapatkan gaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.

Di samping itu, Robig telah dijatuhi vonis pengadilan berupa hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Polisi dan Digaji, Keluarga Gamma: Kami Ingin Keadilan

Kasus yang menjerat Robig terjadi pada 24 November 2024. Saat itu dia menembak tiga pelajar di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

GRO tewas akibat luka tembak, sementara dua rekannya, SA dan AD, mengalami luka serius di tangan dan dada.

Aturan PTDH untuk polisi

Aturan tentang pemberhentian polisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan bahwa PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Seorang polisi bisa dikenai PTDH apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. 

Dalam kasus Robig, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Mengenai tindak pidana, tercantum informasi sebagai berikut.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: 

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Pemberhentian anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) atau yang lebih tinggi dilakukan oleh Presiden RI.

Sementara itu, Kapolri akan memberhentikan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Polisi yang diberhentikan berkewajiban memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Saksi Anak Diduga Diintimidasi, Abduh PKB Minta Semua Pihak ‘Pelototi’ Proses Hukum Aipda Robig

Rekonstruksi penembakan terhadap GRO

Akhir tahun lalu Polda Jateng menggelar rekonstruksi penembakan terhadap GRO oleh Robig.

Rekonstruksi digelar di enam lokasi yang meliputi dari kawasan Simongan hingga depan minimarket di Candi Pelataran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Adapun rekonstruksi melibatkan 43 adegan dan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua korban penembakan selain GRO, yaitu AD dan SA, turut dihadirkan.

Menurut rekonstruksi itu, mulanya para remaja berkumpul di Jerakah untuk bersiap tawuran. Lalu, gerombolan remaja itu langsung menuju ke kawasan Simongan untuk melakukan tawuran.

Namun, mereka langsung membubarkan diri ketika salah satu lawannya membawa senjata tajam (sajam).

"Kemudian menuju ke lokasi perkelahian di Simongan, kemudian mereka bubar karena melihat salah satu lawan bawa celurit, kemudian ke pos linmas, di mana mereka mengambil alat tajam corbek maupun celurit untuk mengejar lawannya," kata Kombes Artanto di lokasi rekonstruksi di Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Lantas, ada empat motor berpindah ke minimarket di Candi Penataran. Adapun motor pertama dinaiki B, M, dan V yang membawa satu bilah celurit.

Lalu, motor kedua ditumpangi oleh GRO, M, dan D yang membawa sajam panjang.

Sementara, motor ketiga dinaiki N dan R. Sedangkan motor keempat ditumpangi Adam dan Satria. Pada momen tersebut, Aipda Robig yang melaju dari arah berlawanan berpapasan dengan rombongan tersebut.

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, motor pertama yang diperagakan tidak menyerempet motor Aipda Robig.

Lantas, Aipda Robig memperagakan adanya tembakan peringatan saat dirinya turun dari motornya.

Namun, apa yang diperagakan tersangka dibantah oleh saksi serta tidak terlihat dalam rekaman CCTV.

"Tembakan peringatan wajar dilakukan anggota kepolisian. Yang dilakukan Aipda R ini tindakan berlebihan atau tidak perlu dilakukan, karena dia tidak dalam posisi terancam jiwanya," kata Artanto.

Lalu, saat motor yang ditumpangi Gamma dan dua motor lainnya melintas, Aipda Robig langsung melakukan tembakan dari jarak dekat.

Saat proses penembakan diperagakan, terjadi perdebatan antara Aipda Robig dan Adam.

Aipda Robig mengaku saat kejadian, dia terlebih dahulu terjatuh lantaran mau ditabrak oleh motor yang dikendarai Adam.

"Saya jatuh karena mau ditabrak ini (menunjukkan motor AD) saya nembak posisi gini (tangan ke atas posisi duduk hampir terjengkang)" kata Robig sembari memperagakan tubuhnya terjatuh.

Namun, Adam membantahnya. Korban mengatakan Aipda Robig terlebih dahulu menembak ke arahnya sebelum terjatuh.

"Dia nembak baru jatuh (bukan jatuh saat nembak) jatuhnya ke belakang bukan ke kanan," kata Adam.

Tentang perbedaan pendapat ini, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan hal tersebut sah-sah saja.

Dia menegaskan pihaknya bakal menampung pendapat dari kedua belah pihak. Dwi mengatakan keterangan dari kedua pihak akan dicocokan dengan bukti lainnya seperti bukti forensik dan rekaman CCTV.

"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai fakta," ujarnya.

(Tribun Jateng/Iwan Arifianto/Tribunnews/Febri/Tyo)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan