Senin, 22 September 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Saksi Anak Diduga Diintimidasi, Abduh PKB Minta Semua Pihak ‘Pelototi’ Proses Hukum Aipda Robig

Abduh curiga ada sosok kuat yang melindungi tersangka Aipda Robig yang nekat mengangkangi hukum.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com
PENEMBAKAN PELAJAR - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mengaku geram dengan proses hukum Aipda Robig yang diduga dari awal tidak transparan dan akuntabel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy kembali memicu kontroversi.

Pasalnya anggota tim kuasa hukum terdakwa Aipda Robig yang bernama Muhammad Kabib Latif yang diduga mengintimidasi saksi anak berinisial V di Pengadilan Negeri Semarang pada, Selasa (1/7/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku geram dengan proses hukum Aipda Robig yang dari awal tidak transparan dan akuntabel.

Baca juga: Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Pria yang akrab disapa Abduh ini bertanya-tanya, apakah ada sosok kuat yang melindungi tersangka Aipda Robig yang nekat mengangkangi hukum dihadapan jutaan mata penduduk Indonesia.

“Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan,” kata Abduh, Sabtu (5/7/2025).

Kuasa hukum dari saksi anak berinisial V, Zainal Petir menceritakan intimidasi terhadap kliennya tidak hanya terjadi saat di PN Semarang.

Sejak Senin (30/6/1025) malam, Zainal menjelaskan bahwa keluarga V didatangi dua orang mengaku anggota Polrestabes Semarang.

Mereka meminta V memberikan keterangan di sidang, walaupun keluarga sudah melaporkan bahwa V telah memiliki kuasa hukum. Kedua orang itu menjawab tidak apa-apa dan meminta agak tidak memberi informasi ini kepada Zainal.

Keesokan harinya, V dijemput dua orang yang mengaku polisi dan diserahkan kepada tim kuasa hukum Aipda Robig di PN Semarang.

Bahkan, upaya petugas satpam PN Semarang untuk meminta tanda pengenal ditolak dengan alasan mereka adalah anggota Polrestabes.

Mereka sempat menghilang dan puncaknya terjadi tarik-menarik antara Zainal dan tim kuasa hukum Aipda Robig untuk mencegah V bersaksi.

Berdasarkan cerita Zainal tersebut, Abduh yang juga Politisi dari PKB mendorong agar keluarga dan kuasa hukum saksi anak berinisial V melaporkan dugaan intimidasi ini ke polisi atau membawanya ke ranah pidana.

Dari penjelasan Zainal tadi, menurutnya dugaan intimidasi sangat kental.

“Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” kata Abduh.

Abduh yang berasal dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun mendesak kepada polisi agar proses pengawasan dalam penegakan hukum kasus Gamma ini tidak hanya dilakukan oleh pihak internal saja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan