Pemred Media Dibunuh di Bangka
Motif Pembunuhan Aditya Warman, Jasad Dewan Redaksi Media Online di Babel Dibuang ke Sumur
Kasus pembunuhan Aditya Warman, Direktur dan Dewan Redaksi media online di Pangkalpinang, terungkap. Dua pelaku ditangkap di Sumatra Selatan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Dewan Redaksi sebuah media online di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bernama Aditya Warman (48) terungkap.
Aditya juga menjabat sebagai Direktur di media online sehingga memiliki tugas ganda memimpin manajemen sekaligus mengawal visi editorial.
Korban dilaporkan hilang sejak Kamis (7/8/2025) siang dan ditemukan tewas di dalam sumur pada Jumat (8/8/2025).
Lokasi pembunuhan dan penemuan jasad berada di kebun korban di Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.
Petunjuk kasus pembunuhan yakni luka di kepala korban serta mobil Daihatsu Terios milik korban yang hilang.
Petugas kepolisian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Martin di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan beserta barang bukti mobil, Minggu (10/8/2025).
Selang sehari kemudian, tersangka utama bernama Hasan Basri (33) ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan pada Senin (11/8/2025).
Untuk pergi dari Bangka Belitung ke Sumatra Selatan harus melewati laut sehingga kedua pelaku menaikkan mobil ke kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian di Muntok, Bangka Barat.
Hasan Basri bekerja di kebun korban, sedangkan Martin teman Hasan.
Motif pembunuhan yakni pelaku kecanduan judi online sehingga ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung, Kombes Arvan Rivai menyatakan kasus pembunuhan tak ada kaitannya dengan pekerjaan Aditya sebagai jurnalis.
Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Pemred Media Online di Babel: Pelaku Terdeteksi di Lampung, Palsukan Identitas
"Motif ekonomi, judi online. Yang bersangkutan pecandu judi online. Kemudian ingin mendapatkan mobil korban," tuturnya, Rabu (13/8/2025).
Awalnya, Hasan Basri memasarkan mobil korban lewat media sosial kemudian ada orang yang membayar uang muka sebesar Rp1,3 juta.
Hasan kemudian merencanakan pembunuhan dan pencurian mobil majikannya.
"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal."
"Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," jelasnya.
Penadah mobil akan diperiksa sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada motif dendam dalam kasus pembunuhan Aditya.
"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Aditya Warman, Pemred Media di Babel Ditemukan Tewas dalam Sumur, Sempat Hilang Kontak
Dipukul Balok
Kombes Pol Rivai Arvan, mengatakan korban dipukul di kebunnya menggunakan balok kayu hingga tak berdaya.
"Kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur," ungkapnya, Rabu (13/8/2025).
Tersangka mengambil tiga batako dan mengikatnya ke tubuh korban agar tak mengambang di sumur.
"Untuk bukti-buktinya sudah lengkap untuk menjerat dua pelaku, mereka berada dan menguasai mobil korban. Itu alasan keterlibatan mereka, sehingga barang-barang korban kami sita dari tangan mereka," lanjutnya.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, menyatakan kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di BangkaPos.com denagn judul TRAGIS Tersangka Pukul Kepala Aditya Warman Pakai Balok Kayu 68 Cm, 3 Batako Tindih Korban di Sumur
(Tribunnwes.com/Mohay) (BangkaPos.com/Zulkodri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.