Profil Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution: Dikelola Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan
Diskotek Marcopolo dulunya bernama Diskotek Key Garden dikelola oleh Samsul Tarigan. Samsul adalah mantan DPO sekaligus Ketua DPD Ormas GRIB Sumut.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Diskotek Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) sudah rata dengan tanah.
Diskotek yang juga sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut tersebut dirobohkan pemerintah daerah pada Kamis (14/8/2025).
Diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dirobohkan Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumut.
Baca juga: Gubernur Sumut dan Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba
Sejarah Diskotek Marcopolo
Diskotek ini dulunya bernama Diskotek Key Garden dikelola oleh Samsul Tarigan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bakal menertibkan Key Garden.
Diskotek ini juga dirobohkan pemerintah karena tidak berizin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara mengatakan banyak terjadi tindak pidana di lokasi tersebut.
"Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," Kadis DPMPTSP Sumut Faisal Arif Nasution, Rabu (15/11/2023).
Pemilik Diskotek Marcopolo
Diskotek Marcopolo diduga dimiliki adalah Samsul Tarigan. Samsul Tarigan adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Binjai, Sumut.
Samsul Tarigan pernah menjadi menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut kasus galian C ilegal di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumut.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Robohkan Diskotek Sekaligus Markas GRIB Sumut, Bobby Nasution Didampingi Pangdam dan Kapolda
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.
"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).
Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.
Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.
Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai.
"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Profil Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Dilempari Anggota GRIB: Pernah Bertugas di Paspampres
Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
Sekilas Kasus Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Tempat Transaksi Narkoba
Kantor DPD GRIB Sumut disebut sebagai kamuflase berdirinya Diskotek Marcopolo.
Penelusuran tim gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat menyisir bangunan, hasilnya ditemukannya alat musik disk jockey (DJ).
"Tadi info dari Kapolda, ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang mau kita hancurkan," ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengatakan, markas GRIB Jaya sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).
Turut hadir dalam pembongkaran Marcopolo antara lain Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Aksi pembongkaran tersebut berlangsung panas dan ricuh karena anggot GRIB melempari petugas menggunakan batu. (Tribun Medan/Tribunnews)
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis, 14 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu, 9 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Bobby Nasution Tegaskan Pemberantasan Pusat Peredaran Narkoba di Sumut |
![]() |
---|
Ratusan Motor Yamaha NMax Ludes Dijual dengan Harga Miring di Sumut, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.