Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin karena laporan polisi dicabut korban.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut (Sumatra Utara) mengatakan kasus pencurian ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei. Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.
Dengan demikian, Bripka EH, personel Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang sempat dilaporkan bebas dari sanksi kode etik. Bripka EH turut menganiaya pencuri ubi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.
Baca juga: Sosok SA, Sempat Telepon Keluarga Sambil Menangis Usai Aniaya Anaknya hingga Tewas
Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.
"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).
Kronologis Kasus
Dua pelaku pencurian ubi, Peri Andika (18) dan Jefri Santoso sempat dibakar warga. Keduanya memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.
Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.
Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).
Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.
Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.
Baca juga: Sosok Gofur, Pemuda Tuban yang Aniaya Ibu Kandung, Sudah Diamankan Polisi
Sedangkan para penganiaya melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.
Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing sehingga proses hukum dihentikan.
"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. Saat ini tidak dilanjutkan lagi," kata dia.
Pelaku Sempat Dibakar
Peri Andika hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup usai ketahuan mencuri 2 karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.
Terduga pelaku pembakaran ialah Halomoan Ritonga. Kemudian, Bripka EH, diduga turut menganiaya korban Jepri.
Akibatnya, Peri mengalami luka bakar di dada, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Jefri, menerangkan, kejadian berlangsung pada Rabu 6 Agustus 2025. Saat itu, dia dan Peri mencuri 2 karung singkong pagi harinya sekitar pukul 05:00 WIB.
Ternyata aksi keduanya ketahuan, dan mereka langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan 2 karung ubi.
Setelah berhasil kabur, ternyata keduanya ketakutan, sehingga sore harinya mereka memilih kembali ke kebun ubi mengakui kesalahan, dan meminta maaf.
Baca juga: Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak hingga Tewas, Tersulut Emosi Akibat Perkataan Kasar
Kembalinya mereka pun setelah dipanggil untuk balik ke kebun ubi.
Di lokasi, ternyata sudah ada belasan orang yang menunggu mereka.
Alhasil, keduanya digebuki ramai-ramai hingga sempat ditodong pistol oleh diduga pemilik lahan.
"Kami datang mau minta maaf karena kami sudah mencuri ubi mereka sebanyak 2 karung dan baru kali ini mencuri. Kami curi paginya, siangnya kami dipanggil untuk minta maaf,"kata Jefri, Selasa (12/8/2025).
"Kami dipukuli di gubuk persatuan mereka, ada sekitar 13 orang. Saya ditodong pistol sama Pak Alimuda, dia ini yang punya lahan, pengurus IKDS,"sambungnya.
Kemudian, datang orang yang membawa bensin, lalu Peri dan Jepri dipisahkan ke gubuk lain.
Disinilah Jefri digebuki sekitar 8 orang, salah satunya oknum Brimob dan Peri dibakar.
"Yang mukuli saya juga ASN sama brimob. saya gak mau damai kalau begini, gak terima. Setelah dibakar, Andika ini lari ke rumah."
Peri Andika (18) mengungkap awalnya hanya diancam akan dibakar.
Baca juga: Sosok Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Diduga Aniaya Juniornya Prada Lucky hingga Tewas
Sebab ia sempat ditanya bisa tidak mengganti rugi ubi yang sudah dicuri, dan ia menyatakan bisa membayar.
Sebelum dibakar, Peri sempat memohon-mohon minta maaf agar tidak dibakar.
"terus dia ngomong, 'gak kamu gak bisa gantinya, udahlah kamu saya siram bensin saja'. Baru saya disiram bensin, muka saya disepak dia."
Usai disiram bensin dan dibakar, Peri langsung membuka baju, lalu melarikan diri memadamkan api.
"Setelah dibakar, saya buka baju dan kemudian lari lah. Yang bakar Halomoan Ritonga, PNS. baru saya lari ke keluarga."
(Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Personel Brimob Polda Sumut yang Tempeleng Maling Dua Karung Ubi Batal Kena Sanksi Etik
Sumber: Tribun Medan
Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Kisah Cinta Polisi dan Pengedar Narkoba - Markas GRIB Sumut Dibongkar |
![]() |
---|
Profil Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution: Dikelola Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan |
![]() |
---|
Profil Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Dilempari Anggota GRIB: Pernah Bertugas di Paspampres |
![]() |
---|
Robohkan Diskotek Sekaligus Markas GRIB Sumut, Bobby Nasution Didampingi Pangdam dan Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.