Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KY: Hakim Kasus Tom Lembong Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik Berat

KY buka peluang pemecatan hakim usai laporan Tom Lembong pasca abolisi Presiden Prabowo. Ada apa di balik putusan impor gula itu?

|
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) menegaskan, hakim yang memimpin persidangan dan memutus perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berpotensi dijatuhi sanksi mulai teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Sejauh mana kesalahan yang dibuat, apakah ringan, sedang, atau berat. Kalau terberat, bisa sampai pemecatan. Di periode ini, KY sudah beberapa kali memberhentikan hakim,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KY RI, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini diprioritaskan karena dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Mukti menjelaskan, prosesnya dimulai dengan pemeriksaan pelapor, dilanjutkan pemanggilan para hakim terlapor, serta kajian terhadap putusan perkara yang tebalnya mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Kita enggak bisa tentukan berapa lama, tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi, tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucapnya.

Pernyataan KY ini disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya ke KY, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Laporan itu dilayangkan pihak Tom Lembong setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menghapus seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Baca juga: KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Dia?

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin impor gula untuk sejumlah perusahaan pada periode 2015–2016. Hakim menilai Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota Ad Hoc Tipikor).

Mukti menambahkan, KY tidak menganalisis isi putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan jika ditemukan indikasi yang tidak wajar.

“Ya seperti biasa, kita akan panggil terlapor lalu kemudian kalau (para hakim) memang terbukti ya kita ajukan, sejauh mana kesalahan yang dibuat,” ujarnya.

Jika pelanggaran etik terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, peringatan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap dari jabatan hakim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan