Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
KY: Hakim Kasus Tom Lembong Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik Berat
KY buka peluang pemecatan hakim usai laporan Tom Lembong pasca abolisi Presiden Prabowo. Ada apa di balik putusan impor gula itu?
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan, hakim yang memimpin persidangan dan memutus perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berpotensi dijatuhi sanksi mulai teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Sejauh mana kesalahan yang dibuat, apakah ringan, sedang, atau berat. Kalau terberat, bisa sampai pemecatan. Di periode ini, KY sudah beberapa kali memberhentikan hakim,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KY RI, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini diprioritaskan karena dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Mukti menjelaskan, prosesnya dimulai dengan pemeriksaan pelapor, dilanjutkan pemanggilan para hakim terlapor, serta kajian terhadap putusan perkara yang tebalnya mencapai sekitar 1.000 halaman.
“Kita enggak bisa tentukan berapa lama, tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi, tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucapnya.
Pernyataan KY ini disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya ke KY, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Laporan itu dilayangkan pihak Tom Lembong setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menghapus seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Baca juga: KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Dia?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin impor gula untuk sejumlah perusahaan pada periode 2015–2016. Hakim menilai Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim tersebut terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota Ad Hoc Tipikor).
Mukti menambahkan, KY tidak menganalisis isi putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan jika ditemukan indikasi yang tidak wajar.
“Ya seperti biasa, kita akan panggil terlapor lalu kemudian kalau (para hakim) memang terbukti ya kita ajukan, sejauh mana kesalahan yang dibuat,” ujarnya.
Jika pelanggaran etik terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, peringatan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap dari jabatan hakim.
Komisi Yudisial
Mukti Fajar Nur Dewanta
Tom Lembong
Kasus Impor Gula
korupsi
kode etik
hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif |
---|
Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Akui Abolisi dari Prabowo Jadi Perdebatan karena Diberikan di Kasus Korupsi |
---|
Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.