Kamis, 21 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

AMPB Tetap Konsisten Lengserkan Sudewo meski Ahmad Husein Damai dengan Bupati Pati dan Demo Batal

Koordinator di AMPB mengatakan bahwa mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Penulis: Rifqah
Kolase: Tangkap layar kanal YouTube Harian Surya dan Instagram.com/andreli_48
HUSEIN DAMAI DENGAN SUDEWO - (Kiri) Saat Ahmad Husein debat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Riyoso, di depan kantor bupati, pada 5 Agustus 2025 dan (Kanan) Foto Ahmad Husein saat dirangkul Bupati Pati Sudweo. Koordinator di AMPB mengatakan bahwa mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. 

TRIBUNNEWS.COM - Inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ahmad Husein, sudah berdamai dengan Bupati Pati, Sudewo, dan tidak lagi menuntut agar Sudewo turun dari jabatannya.

Kesepakatan damai itu terjadi setelah Husein melakukan panggilan video dengan Sudewo pada Selasa (19/8/2025).

Bahkan, demo yang sebelumnya direncanakan digelar pada 25 Agustus mendatang, dibatalkan oleh Husein, karena menurutnya massa aksi sudah melenceng jauh dari tuntutan awal.

Demo ini digelar untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati agar segera menuntaskan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Sudewo.

Husein juga menegaskan sudah melepaskan diri dari kelompok yang masih mengawal proses Pansus dengan mendirikan posko di depan Gedung DPRD Pati, karena dia tidak mau aksi yang dilakukan itu melenceng sebab ditunggangi oleh kepentingan politik.

Meski Husein sudah menyatakan mundur, sejumlah rekannya di AMPB masih tetap berkomitmen pada tujuan awal dan melanjutkan perjuangan mereka.

Koordinator di AMPB, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, mengatakan mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo.

“Bahwa AMPB bukan suatu organisasi, melainkan kumpulan pejuang yang sifatnya kolektif, tidak bertumpu pada satu tokoh atau satu orang saja," kata Teguh di Posko Masyarakat Pati Bersatu, depan pintu gerbang selatan Gedung DPRD Pati, Selasa (19/8/2025) malam, dikutip dari TribunJateng.com.

Mereka juga membantah tudingan Husein yang mengatakan pergerakan Aliansi sudah tidak murni lagi dan bahkan ditunggangi kepentingan politik.

Namun, mereka tetap menghormati keputusan Husein mundur dari aliansi dan tidak akan memusingkannya.

"Jika Mas Husein menyatakan keluar dari kelompok kami, sudah tidak satu gerbong perjuangan lagi, kami hormati. Kami tidak perlu memusingkan,” ucapnya.

Baca juga: Ahmad Husein Dulu Garang Berani Semprot Pejabat, Kini Duduk Manis Dirangkul Bupati Sudewo

Teguh pun menyadari, fitnah dan pencemaran nama baik sudah menjadi risiko bagi pihaknya dan menurutnya tudingan dari Husein merupakan bagian dari ujian perjuangan.

“Kami minta doa restu warga Pati semua, bahwa tujuan kami masih on the track dan murni. Kami tidak akan bergeser dari itu."

"Mau dikatakan kami ditunggangi, dibayari, ada kepentingan politik, biarlah saja. Semua bisa berasumsi, yang jelas kami tetap berjuang demi Pati dan Indonesia,” tegas Teguh.

Bersyukur Demo 25 Agustus Dibatalkan Husein

Mengenai pembatalan demo besar-besaran 25 Agustus, Teguh justru bersyukur Husein membatalkan rencana aksi tersebut.

Sebab, menurutnya, rencana aksi tersebut sebelumnya merupakan inisiatif pribadi Husein, tanpa ada koordinasi dengan rekan-rekan di Aliansi.

Terlebih, Aliansi sudah bersepakat dengan Polresta Pati untuk tidak lagi menggelar aksi unjuk rasa selama proses Pansus Hak Angket di DPRD bergulir.

Teguh khawatir, jika ada demo susulan, potensi kericuhan akan kembali muncul dan suasana jadi tidak kondusif.

“Tujuan kami bukan untuk hura-hura atau bikin anarkisme dan bikin Pati tidak kondusif. Kami justru maunya di Pati kondusif."

"Tanggal 13 kemarin itu untuk menunjukkan bahwa kami merepresentasikan warga Pati dari semua wilayah yang ingin Pak Sudewo undur diri. Itu sudah kami nyatakan, semua sudah lihat banyaknya warga Pati yang ikut terlibat,” jelas dia.

Lebih lanjut, Teguh menyatakan, pihaknya hanya akan berfokus mengawal proses Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Teguh pun berharap warga Pati tidak kecewa dengan batalnya aksi demo susulan dari Husein, karena perjuangan tidak hanya dari jalur demonstrasi.

“Tunjukkan bahwa kita tidak ugal-ugalan. Kita bukan preman, kita tetap ikut prosedur sesuai tata kelola pemerintahan. Kalau memang Sudewo harus turun dengan cara pemakzulan, kita lewati itu,” papar Teguh.

Teguh juga mengaku optimistis dengan kinerja DPRD dengan Pansus Hak Angketnya, dia tidak berpikir Pansus akan “masuk angin” dan mengkhianati rakyat.

“Kami berpikir, secara normalnya, karena Pansus DPRD sudah berjalan dan fakta sudah terungkap, mereka tidak akan berkhianat terhadap fakta tadi,” ujar Teguh.

Dia menambahkan, posko di depan Gedung DPRD ini justru pihaknya dirikan untuk memberikan dukungan moral pada anggota Pansus agar jangan takut mengungkap kebenaran.

“Jangan takut, rakyat di belakang kalian,” tegas Teguh.

DPRD Kabupaten Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket

Syarat Pengusulan Hak Angket
  • Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
  • Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
  • Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
  • Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
  • Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
  • Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
  • Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
  • Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
  • Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Mazka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan