Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam dilaporkan ke Polda Sumut kasus pencemaran nama baik dan pelecehan.
Editor:
Erik S
Agussyah juga meluruskan, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
"Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya,"tuturnya
"Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.
Partai Golkar Turun Tangan
Ketua DPD Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck akan memanggil Erni dan Hamdani.
Pertemuan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 di kantor DPD Golkar Sumatera Utara, jalan Jendela Sudirman, kota Medan
"Ya secara organisasi saya sudah melakukan pemanggilan dari Golkar Sumut kepada keduanya. Hari sabtu ini untuk datang ke DPD Golkar Sumut," kata Ijeck kepada Tribun, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Polda Sumut Kini Tangani Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air, Ini Alasannya
Ijeck berharap agar masalah antara Erni dan Hamdani bisa diselesaikan melalui mekanisme partai.
"Dan insyallah bisa kami selesaikan secara internal," ujar anggota DPR RI tersebut. 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.
Ijeck berpandangan harusnya masalah keduanya bisa diselesaikan di luar pelaporan polisi.
Namun dia baru tahu belakangan bila Erni telah melapor ke Polda Sumut.
Kendati demikian, Ijeck mengingatkan agar masalah yang sama tidak terulang lagi.
"Semoga ini tidak terulang lagi untuk yang lain lainnya. Tapi, nanti mungkin lebih jelas usai pertemuan kami," kata Ijeck.
Tanggapan Hamdani
Hamdani mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Ia menilai persoalan ini bermula dari komentarnya di akun Instagram hastaranesia.id.
Sumber: Tribun Medan
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil–Lisa Mariana–CA Besok Tentukan Nasib Laporan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Jadi Menkopolhukam RI 2019-2024, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Gara-gara Podcast, Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Berbahaya bagi Demokrasi |
![]() |
---|
Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN? |
![]() |
---|
Sederet Isi Podcast Abraham Samad soal Ijazah Jokowi yang Diduga Picu Pemeriksaan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.