Senin, 25 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok Kades di Ogan Ilir Digerebek Selingkuh, Nikahi Gadis 16 Tahun agar Tak Dilaporkan

Beredar video penggerebekan Kades di Ogan Ilir, saat berduaan dengan gadis 16 tahun. Sehari kemudian, ia menikahi korban yang masih di bawah umur.

|
Tribun Lampung
ILUSTRASI SELINGKUH - Oknum Kepala Desa Beringin Dalam, Ogan Ilir, digerebek warga saat berduaan dengan gadis remaja di sebuah rumah desa, lalu menikahi korban sehari setelah kejadian. Meski telah beristri dan korban masih di bawah umur, VO tetap menjabat, memicu sorotan publik soal etika dan perlindungan anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video penggerebekan terhadap Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan berinisial VO (40).

Kades digerebek di sebuah rumah saat berduaan dengan gadis 16 tahun pada Selasa (19/8/2025).

Lokasi penggerebekan dan rumah gadis tersebut masih berada di Desa Beringin Dalam.

Desa tersebut terletak di timur pusat kota Ogan Ilir dan jaraknya sekitar 30 kilometer atau memakan waktu 40 menit perjalanan darat.

Ogan Ilir berada di jalur lintas timur Sumatra dan jaraknya sekitar 35 km dari Kota Palembang.

VO telah beristri dan menjalin hubungan gelap dengan warga yang masih di bawah umur.

VO dianggap melanggar norma sosial dan etika, terutama karena ia sudah menikah dan menjabat sebagai pemimpin desa.

Selang sehari kemudian, VO menikahi gadis 16 tahun mengikuti hukum adat setempat.

Keluarga siswi SMA tersebut tak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Warga menyoroti pernikahan kades karena pengantin wanita masih di bawah umur.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun untuk dapat menikah secara sah menurut hukum.

Jika calon mempelai belum berusia 19 tahun, mereka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua atau mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan.

Baca juga: Kata RSUD Daya Makassar soal Video Viral Pasien Meninggal saat Pegawai Lomba 17-an di Lobi

Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, mengaku telah mengarahkan keluarga korban membuat laporan ke PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir karena masih di bawah umur.

Namun, pihak keluarga telah memaafkan VO bahkan menikahkan anaknya.

"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan