Detik-detik Penangkapan Bripda Alvian, Polisi yang Tega Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu
Terungkap detik-detik penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga, polisi yang diduga membunuh wanita bernama Putri Apriyani di Indramayu
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap detik-detik penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga, polisi yang diduga membunuh wanita bernama Putri Apriyani di Indramayu, Jawa Barat.
Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi orang terakhir yang bertemu Putri Apriyani.
Saat kejadian, anggota polisi tersebut diketahui berada di dalam kamar kos nomor 9 yang ditinggali Putri dan Alvian.
Pada hari kejadian, berdasarkan rekaman CCTV Bripda Alvian keluar dari kamar kos tersebut pukul 5.04 WIB.
Baca juga: Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Kemudian, ia kembali masuk kamar kost pada pukul 5.30 WIB.
Selanjutnya Bripda Alvian keluar lagi dari kamar kos pukul 08.00 WIB dengan wajah terlihat kebingungan. Saat itu diduga Bripda Alvian sudah membunuh dan membakar jasad Putri.
Setelah melakukan aksinya membunuh korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan dengan berjalan kaki keluar dari kosan.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Terungkap Jejak Bripda Alvian Setelah Bunuh Putri Apriyani
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut keberadaan Bripda Alvian tak diketahui lagi.
Hingga akhirnya polisi menangkap Bripda Alvian di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.
Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.
“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.
Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.
Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ tribuncirebon.com/ Handhika Rahman/ Nazmi Abdurrahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Polisi yang Habisi Nyawa Wanita di Indramayu Ditangkap di NTB: Pengejaran Terekam Video
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.