Timeline Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Rekening Dikuras hingga Bripda Alvian Ditangkap
Jasad Putri Apriyani (21) ditemukan gosong di kos Indramayu. Pelaku Bripda Alvian ditangkap usai buron, terungkap lewat CCTV dan seragam dinas di TKP.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita terbakar di dalam kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemui titik terang setelah pelaku ditangkap.
Korban bernama Putri Apriyani (21) dibunuh kekasihnya, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Petunjuk penting kasus pembunuhan yakni seragam dinas kepolisian ditemukan di kamar kos korban dan wajah pelaku terekam CCTV kos.
Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasad ditemukan.
Korban merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.
Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.
Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.
Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku.
Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.
Baca juga: Bripda Alvian Maulana Sinaga Si Pembunuh Putri Apriyani, Dibawa dari NTB ke Polres Indramayu
Bripda Alvian berstatus DPO sejak Jumat (15/8/2025) dan terekam CCTV keluar dari kos korban.
Oknum Polres Indramayu tersebut ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8/2025).
Petugas menyerahkan Bripda Alvian ke Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk penyelidikan etik dan pidana lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Bripda Alvian telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pembunuhan.
Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Pengacara Toni RM sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memberikan apresiasi ke kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Putri Apriyani Muncul di Mimpi Keluarga, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di NTB
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."
"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.