Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB
Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) buron 14 hari usai membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, lalu ditangkap di NTB dengan bukti CCTV dan rekening korban
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (21), di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kos pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Petunjuk penting dalam kasus ini, yakni seragam dinas Bripda Alvian, ditemukan di kos korban.
Bripda Alvian menguras rekening korban dari Rp32 juta menjadi Rp92 ribu. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran yang dicetak keluarga korban.
Selain itu, wajah Bripda Alvian terekam CCTV keluar dari kos korban.
Bripda atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.
Alvian ditugaskan di wilayah hukum Polres Indramayu, tetapi belum diketahui secara pasti satuan atau fungsi tempatnya bertugas.
Kini Bripda Alvian telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.
Pria berusia 24 tahun itu kabur setelah membunuh korban dan memburon selama 14 hari.
Penangkapan dilakukan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jaraknya sekitar 1.400 kilometer dari Indramayu.
Jika menggunakan jalur darat, harus melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi atau Tanjung Perak, Surabaya.
Baca juga: SOSOK Kasat Reskrim Polres Indramayu Spontan Sujud Syukur Usai Tangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga
Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.
“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.
Dalam video yang beredar, Bripda Alvian sempat melakukan perlawanan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” tukasnya.
Sosok Korban
Korban adalah karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.
Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.
Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.
Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku.
Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Bripda Alvian, Polisi yang Tega Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu
Keluarga Minta Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.
Baca juga: Bripda Alvian Maulana Sinaga Si Pembunuh Putri Apriyani, Dibawa dari NTB ke Polres Indramayu
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."
"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.