Sosok Yuvinus Solo, Anggota DPRD Sikka Masih Terima Gaji, Meski Berstatus Terpidana Kasus TPPO
Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, masih terima gaji, meski berstatus terpidana kasus TPPO dan ditahan.
Tak lama setelahnya, Yuvinus kemudian diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.
Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere.
Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Namun, dalam vonis ini, pengadilan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.
Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yuvinus lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis anggota DPRD Sikka ini menggunakan UU Ketenagakerjaan.
"Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," ucap Kepala Saksi Intelijan Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (9/12/2024), masih dari Kompas.com.
Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Arnold Welianto, Kompas.com/Seraphinus Sandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yuvinus-Solo-1.jpg)