Berita Viral
5 Fakta Video Viral Guru di PALI Sumsel Dipukuli Suami, Pengakuan Korban Bikin Tetangga Ragu
Berikut identitas pelaku dan korban disertai keterangan polisi hingga sejumlah warga sekitar tentang video viral aksi KDRT di PALI Sumsel, (26/8).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum. Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi belum ada respons," imbuhnya.
Polisi lantas mengingatkan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang bisa diproses secara hukum.
Apabila nantinya ada bukti baru atau pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus, polisi siap memprosesnya.
"Jika memang nantinya pihak keluarga tetap akan melanjutkan kasus ini, tetap kita proses secara hukum," tutur Nasron.
Untuk diketahui, kasus KDRT dapat diproses meski tanpa laporan korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun berdasarkan Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka saksikan atau alami.
4. Sempat Ngaku 'Cuma Konten'
Diungkapkan E, korban V sempat mengaku bahwa video viral itu hanya konten belaka saat ditanya oleh pihak keluarga maupun warga.
“Iya, kalau berdasarkan pengakuannya itu cuma konten. Mungkin karena video tersebut sudah terlanjur viral dan mereka sudah baikan, jadinya korban bilang begitu. Setahu saya tidak ada tekanan atau ancaman, korban bilang begitu mungkin untuk membersihkan nama baik yang sudah terlanjur beredar,” beber E.
Pengakuan korban tersebut disampaikan melalui pesan di ponsel.
Dalam chat tersebut, keluarga sempat mendesak korban agar melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
“Sue dek video mu, cak neman e laki mu sue hal?” ("Kenapa dek video mu, seperti sering nian lakimu, apa masalah nya?") tulis salah seorang keluarga dalam bahasa setempat.
“No apo pek, klu ado nia cak itu adu ke polisi, jingok polsek temui pak Jot Pal Yo,” ("Kalau benar nia seperti itu, laporkan ke Polisi, datangi Polsek, temui pak Jot, Pal Yo") sambungnya.
Korban kemudian menjawab:
“Dak yuk, content bae… makin banyak yg like dengan share, itu beso nilai e. Dak usah dipikirkan,” ("Tidak yuk, cuma konten, makin banyak yang like dan share, itu besar nilai nya, tidak usah dipikirkan." ) tulis korban kepada keluarganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.